Jumat 18 Dec 2015 16:00 WIB

Tutup Operasional Metro Mini

Red:

JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar Pemprov DKI berani menutup operasional Metro Mini untuk selama-lamanya jika enggan melakukan pembenahan. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, sudah tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari pelayanan baik Metro Mini. Pihaknya meminta solusi dari pemerintah supaya Metro Mini tidak lagi beroperasi jika penataan dari sisi pelayanan, armada, dan pengemudinya tak kunjung dilakukan.

"Metro Mini itu solusinya cuma satu, tutup saja Metro Mini supaya tidak beroperasi lagi," katanya di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut dia, permasalahan yang membelit Metro Mini terbilang kompleks. Dia menjelaskan, manajemen, badan hukum, hingga armada Metro Mini yang mengangkut penumpang di jalanan itu bermasalah semuanya. Sehingga, ia mengimbau supaya Metro Mini ditutup dan ditata ulang sebelum beroperasi lagi.

Jika tidak dilakukan penutupan disertai penataan ulang, sambung dia, Metro Mini dipastikan terus mengulangi kesalahannya. Dia menyatakan, faktor keamanan penumpang dalam Metro Mini sangat tidak bisa dijamin. Dia menyebut, kalau jika unsur keamanan saja tidak bisa dijamin, apalagi unsur kenyamanan penumpang, pasti tak didapat.

"Kalau Metro Mini tidak diganti, keamanan siapa yang jamin? Cuma sopir dan Tuhan sajalah yang tahu," ujar Tulus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku tidak sanggup untuk menghapus keberadaan Metro Mini atau angkutan umum sejenisnya. Berdasarkan undang-undang, penghapusan angkutan umum tersebut merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Kalau kita sesuai UU hanya mengawasi uji KIR-nya, asli atau palsu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/12).

Ahok merasa geram dengan peristiwa Metro Mini B92 jurusan Grogol-Ciledug yang menabrak dua orang pejalan kaki di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (16/12). Penyebab kecelakaan diduga akibat rem Metro Mini yang disopiri Denny Irawan (36 tahun) sudah tidak berfungsi.

Dua pekan sebelumnya, kecelakaan juga melibatkan Metro Mini B80 yang menerobos masuk palang pintu kereta hingga ditabrak kereta rel listrik (KRL) di dekat Stasiun Angke, Jakarta Barat, hingga menewaskan 18 orang.

Ahok mengatakan, pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI berupa penilangan hingga pengandangan unit angkutan umum. Hal itu dilakukan kalau ditemukan hasil uji KIR menggunakan suku cadang pinjaman, buku KIR yang dipakai untuk tiga sampai empat kendaraan, sopir atau kendaraan yang tidak jelas.

Dia menyatakan, unit bus yang masuk kandang bisa ditebus kembali setelah tiga hingga empat pekan usai disita. Ahok mengaku tidak keberatan dengan aturan itu. Hanya, kata dia, Pemprov DKI bisa kembali merampas bus tersebut kalau yang beroperasi ternyata tidak layak jalan. "Pokoknya nggak ada lagi angkutan di Jakarta yang jelek-jelek dan nggak layak sesuai KIR," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah tidak mengelak adanya permainan terkait pembebasan bus yang telah disita. Andri merespons tudingan Ahok yang mengklaim ada oknum pegawai Dinas Perhubungan yang bermain hingga bus yang sudah dikandangkan bisa beroperasi lagi menarik penumpang.

Menurut Andri, Dishubtrans DKI bakal semakin gencar untuk menertibkan Metro Mini yang tidak layak beroperasi di jalanan. "Biar cacing-cacingnya pada nongol. Bener nggak tuh ada oknum yang bermain," katanya.

Meski demikian, Andri mengaku hingga kini belum menemukan adanya oknum yang bermain dalam pembebasan bus tersebut. Dia menyatakan, dari 189 bus yang telah disita jajarannya, belum ada komplain dari pemilik Metro Mini yang datang kepadanya.

Andri menargetkan, penegakan hukum yang terus berlanjut diharapkan dapat membuat angkutan umum tak layak tidak lagi beroperasi. Dengan begitu, hanya angkutan umum yang layak yang dapat mengambil penumpang. "Makanya kita akan terus lakukan penertiban juga untuk membuktikan keberadaan oknum itu. Kita akan terus lakukan penertiban sampai habis," katanya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melansir, sepanjang Januari hingga November 2015, Metro Mini terlibat dalam 62 kecelakaan. Adapun, Kopaja 41 kecelakaan, mikrolet 93 kecelakaan, dan kendaraan omprengan 39 kecelakaan. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menuturkan, selama ini kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum, khususnya Metro Mini, adalah menjerat si sopir. Adapun, pemilik Metro Mini belum ada yang dipidana terkait kasus kecelakaan.

Selama ini, kata dia, kalau ada kecelakaan, biasanya pemilik Metro Mini akan secara sukarela memberi bantuan kemanusiaan berupa menanggung biaya kesehatan dan penguburan maupun bantuan lainnya. "Kalau sampai terjadi kecelakaan, dia harus tanggung jawab," kata Budiyanto. n c18/c33/c21 ed: erik purnama putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement