Selasa 01 Dec 2015 15:00 WIB

Tersangka Korupsi UPS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Red:

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBDP DKI Jakarta 2014 Zaenal Soleman beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Betul, tadi pelimpahan tahap II ke JPU untuk kasus Zaenal Soleman," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Suharsono di Jakarta, Senin (30/11).

Dengan demikian, berarti Zaenal akan menyusul rekannya, tersangka pengusaha Alex Usman yang kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus ini, penyidik Polri sudah menetapkan empat orang tersangka, dua dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Alex Usman dan Zaenal Soleman, serta dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, yaitu Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung mengatakan, lelang tender pengadaan UPS merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. "Itu kewenangan pemda sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan DPRD," kata Lulung usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim pada pekan lalu.

Dalam pemeriksaan selama dua jam tersebut, ia mengaku ditanyai penyidik seputar lelang proyek pengadaan UPS. Menurut dia, orang yang mengajukan proyek tersebut ke DPRD DKI Jakarta adalah mantan kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Larso Marbun melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman yang bertindak sebagai PPK.

Lulung dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka kasus UPS, yaitu Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS.

Fahmi dan Firmansyah diduga melakukan korupsi saat keduanya menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, FZ sebagai anggota Komisi E, sedangkan MF sebagai ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Sebelum menetapkan kedua tersangka tersebut, penyidik sudah memeriksa enam saksi, yakni S, MG, FS, DR, E, dan L. Keenamnya adalah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

Dengan demikian, kasus tindak pidana korupsi UPS telah menyeret empat orang, yakni dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman serta dua anggota DPRD DKI Jakarta, FZ dan MF. n antara ed: erik purnama putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement