Selasa 01 Dec 2015 15:00 WIB

RS Awal Bros Dituding Langgar UU Kesehatan

Red:

BEKASI -- Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta menyatakan, Rumah Sakit (RS) Awal Bros Bekasi dan tim medisnya telah melanggar beberapa aturan perundang-undangan mengenai kasus meninggalnya bayi FRB (14 bulan). Salah satunya, rumah sakit tidak memberikan resume medis penyebab kematian sang bayi.

"Mereka (IDI, IDAI) bilang rumah sakit sudah melakukan penanganan medis sesuai standar operasional prosedur (SOP). SOP mana? Resume medis saja tidak dikasih," ujar Marius, Senin (30/11).

Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (24/11) yang dilaksanakan oleh Komisi D DPRD Kota Bekasi dengan Komite Medik RS Awal Bros Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan Asosiasi Rumah Sakit Indonesia (ARSI), disebutkan bahwa penyebab kematian bayi FRB bukan karena antibiotik. "Pernyataan mereka terlalu berisiko dan gegabah. Secara ilmu kedokteran, kematian seseorang atau pasien harus dibuktikan secara ilmiah. Ini mereka belum ada hasil autopsi sudah bilang bukan karena antibiotik, dasarnya apa?" katanya.

Selain itu, disebutkan juga bahwa rumah sakit telah melakukan tindakan sesuai SOP. Marius dengan tegas menolak pernyataan tersebut. Sebab, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/2008 disebutkan bahwa rekam medik milik pasien disimpan di rumah sakit. Sementara, resume (ringkasan) medis harus diberikan saat pasien pulang. Namun, keluarga FRB tidak diberikan resume medis tersebut. "Jadi nggak usah diminta-minta, apa itu sesuai SOP? SOP yang mana, yang menyatakan pasien tidak diberikan resume medik? Tolong tunjukkan, itu jelas melanggar peraturan permenkes mengenai rekam medik," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, Marius pun mempertanyakan perihal validnya hasil penilaian SOP itu. Selain itu, menurut Marius yang juga berprofesi sebagai dokter ini, rumah sakit tersebut juga menyalahi UU Perlindungan Konsumen Nomor 28/2009 yang menyebutkan bahwa pasien mempunyai hak, antara lain mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. UU tersebut pun didukung oleh UU Praktik Kedokteran Nomor 29/2004. "Mereka sudah melanggar banyak sekali itu. Tolong dibuktikan pernyataannya," katanya.

Penyebab kematian, kata Marius, harus dibuktikan secara ilmiah dengan autopsi. "Hanya ahli forensik yang dapat menyimpulkan penyebab kematiannya berdasarkan autopsi," ucapnya.

Komisi D DPRD Kota Bekasi pun mengakui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi lambat dalam menyampaikan hasil investigasi atas kasus dugaan malapraktik terhadap bayi FRB (14 bulan) di RS Awal Bros. Hal ini menjadi penyebab pihak Dinkes mendapat kecaman dari keluarga FRB dan publik.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Daddy Kusradi menyatakan, seharusnya hasil investigasi rumah sakit segera disampaikan ke pihak keluarga dan publik. Namun, pihak Dinkes justru ragu menyampaikannya, kendati hasilnya sudah ada sejak beberapa waktu lalu. "Saya sudah tegaskan ke kadinkes, harus cepat di-publish nih. Tapi mereka khawatir banget nanti diserang oleh media," katanya.

Menurut Daddy, yang dikhawatirkan oleh pihak Dinkes adalah opini publik yang ditimbulkan oleh media lantaran kadinkes yang saat ini masih berpraktik di rumah sakit tersebut. Padahal, menurut dia, dalam UU disebutkan jika pegawai negeri sipil dari Dinkes dibolehkan untuk melakukan praktik di rumah sakit swasta. "Dia takut diserang sama media masalah dia praktik di sana. Jadi kadinkes ragu tuh," katanya menjelaskan.

Daddy menjelaskan, berdasarkan keterangan Dinkes saat rapat dengar pendapat Selasa (24/11) lalu, disebutkan bahwa RS Awal Bros sudah melakukan tindakan medis sesuai SOP. Hasil investigasi Dinkes ini bertolak belakang dengan apa yang diungkapkan pihak keluarga FRB.

Manager Marketing RS Awal Bros, Tb Yadi Haryadi mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan informasi apa-apa, karena masih sedang dalam proses. "Kalau prosesnya selesai, pasti kami sampaikan ke media juga," kata Yadi.

Pihak keluarga sudah pernah menyatakan, saat kondisi bayi tersebut mulai kritis, rumah sakit tidak langsung memberikan penanganan medis yang tepat. Sehingga, keadaan bayi FRB semakin kritis. Menurut keluarga, hal itu tidak sesuai dengan SOP medis yang seharusnya. "Masalah itu nanti akan kami cek lagi," katanya.

Kendati begitu, DPRD tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Keluarga FRB sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2015, dan pada Jumat (27/11) lalu, penyidik Polda Metro telah membongkar makam FRB untuk mengambil sampling autopsi. "Jika berdasarkan penyelidikan polda ternyata terbukti malapraktik, kami hormati keputusan itu. Nanti kami beri rekomendasi, minta Dinkes meninjau ulang RS Awal Bros," katanya menegaskan.

n c37 ed: endro yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement