Rabu 25 Nov 2015 17:00 WIB

Menikah Sudah Menjadi Semakin Mudah

Red:

Wajah Putri Prawiti (25 tahun) tampak cerah seusai mengikuti kursus calon pengantin (suscatin) di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (19/11). Perempuan berkerudung ini didampingi sang ayah, Andang Suwaryo (48), yang datang berkonsultasi seputar teknis ijab kabul.

Kepada Republika, Putri, mengaku lega karena telah menyelesaikan semua keperluan pernikahan. "Syarat administrasi sudah lengkap semua. Saya juga sudah ikut suscatin. Konsultasi dengan calon penghulu nikah pun sudah beres," tutur Putri.

Anak kedua dari tiga bersaudara ini menikah pada Sabtu (21/11) mendatang. Dia mengaku memilih tanggal tersebut setelah berkonsultasi dengan keluarga. Selain hari libur kerja, Sabtu juga sudah disepakati sebagai hari baik oleh keluarga.

Selain Putri, tidak ada pasangan lain yang menjalani suscatin. Namun, berdasarkan catatan KUA Serpong, hingga pekan kedua November sudah ada 56 pernikahan di Kecamatan Serpong dan Kecamatan Setu.

Sementara itu, sejak Januari hingga Oktober, tercatat sebanyak 943 pernikahan di Kecamatan Serpong dan Kecamatan Setu. Jumlah pernikahan tertinggi tercatat pada Oktober, yakni 157 pernikahan. Pada Mei lalu, jumlah pernikahan pun cukup tinggi, yaitu 129 peristiwa.

Ketua KUA Kecamatan Serpong, H Syamsudin, mengatakan tingginya angka peristiwa nikah pada Oktober tahun ini karena bertepatan dengan bulan Zulhijjah. Setiap tahun, tren pernikahan pada bulan Zulhijjah memang tinggi.

"Sebab, bulan sebelumnya padat kegiatan seperti Ramadhan, Idul Fitri, dan sebagainya. Jadi, memang terjadi puncak di bulan Oktober," jelas Syamsudin.

Dia memperkirakan, jumlah pernikahan pada November tidak setinggi pada Oktober. Salah satu penyebabnya adalah bertepatan dengan bulan Muharram. Biasanya masyarakat menghindari menikah pada Muharram. Jumlah pernikahan kembali naik pada Desember atau Januari yang bertepatan dengan musim hujan.

Ditemui terpisah, salah satu penghulu dari KUA Kecamatan Serpong, Ahmad Jayadi, mengatakan, sebelum mendaftarkan diri untuk melangsungkan pernikahan, catin harus sama-sama memiliki niatan kuat untuk berumah tangga. Keluarga dari kedua belah pihak harus dilibatkan.

Nikah bukan sebatas persoalan antara dua individu, tapi juga keluarga. Jika semuanya sudah sepakat, barulah pemerintah yang diwakili oleh KUA ikut andil dalam mencatat peristiwa pernikahan.

Pernikahan saat ini lebih banyak digelar pada Sabtu dan Ahad. Sebab, mayoritas calon pengantin (catin) saat ini sama-sama bekerja.

Di Kota Tangsel, khususnya wilayah KUA Serpong, sudah banyak catin yang produktif sebagai karyawan. Karena itu, para catin memilih menikah pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Ahad.

Pihaknya sudah menikahkan delapan catin belum lama ini. Jumlah tersebut belum termasuk catin yang akan menikah di akhir pekan nanti.

KUA Kecamatan Serpong saat ini bergabung dengan KUA Kecamatan Setu. Ada 15 kelurahan yang dibawahi oleh KUA Serpong, yakni Kelurahan Serpong, Kelurahan Buaran, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kelurahan Lengkong Wetan,  Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kelurahan Ciater, Kelurahan Rawa Buntu, Kelurahan Cilenggang, Kelurahan Setu, Kelurahan Babakan, Kelurahan Lengkong Gudang, Kelurahan Muncul, Kelurahan Kademangan, Kelurahan Bhakti Jaya dan Kelurahan Kranggan. n c36 ed: erdy nasrul

***

Usia Pernikahan

Penghulu dari KUA Kecamatan Serpong, Ahmad Jayadi, mengatakan, rata-rata usia catin di Kecamatan Serpong adalah 21 tahun ke atas dan 23 tahun ke atas. Catin yang menikah pada usia 23 tahun ke atas, biasanya sama-sama bekerja.

"Kondisi sosial masyarakat kami beragam. Warga yang tinggal di perumahan biasanya punya pertimbangan lebih sebelum menikah, utamanya dari segi kesiapan ekonomi maupun psikologis. Mereka pun biasanya adalah pasangan yang sama-sama bekerja," ujar Ahmad.

Sementara, warga nonperumahan biasanya lebih fleksibel saat menentukan usia pernikahan. Sebab, ada dorongan lingkungan sekitar untuk segera menikah saat usia sudah mencukupi.

Dia mengatakan, usia minimal pernikahan saat ini masih berpegang kepada UU Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam aturan tersebut, usia menikah bagi laki-laki minimal 19 tahun sedangkan perempuan minimal 16 tahun.

Kepala KUA Kecamatan Serpong H Syamsudin menilai, batasan usia tersebut juga masih berlaku di wilayahnya. "Ada yang menikah di usia awal 20-an, tapi pada umumnya masyarakat sudah paham. Usia ideal menikah, rata-rata usia menikah saat untuk perempuan adalah 23 tahun ke atas sementara  laki-laki 25 tahun ke atas," ungkapnya.

Pemahaman tentang kematangan usia menikah diakuinya penting untuk kelangsungan pernikahan para catin. Jika sudah matang secara psikologis, finansial maupun fisik, tutur Syamsudin, kelangsungan pernikahan lebih terjamin.

Lebih jauh, Syamsudin memaparkan, prosedur pengurusan administrasi pernikahan saat ini jauh lebih mudah. Sebab, fasilitas dari KUA kini lebih mengakomodasi para catin.

Sebelum menikah, catin wajib melapor ke RT dan RW untuk mendapat surat pengantar nikah. Setelah itu, mereka wajib datang ke kelurahan untuk mendapat beberapa surat keterangan di antaranya surat keterangan asal-usul catin dan surat keterangan orang tua.

Selanjutnya, catin perempuan disarankan menjalani imunisasi Tetanus Texoid 1 (TT1) dari puskesmas setempat. Surat keterangan dari RT, RW dan puskesmas lantas digunakan untuk mendaftar pernikahan ke KUA.

Menikah pun bisa dilakukan saat jam kerja maupun di luar jam kerja. Menikah saat jam kerja bisa dilaksanakan di kantor KUA. Dengan demikian, pernikahan atau proses ijab qabul boleh dilaksanakan tanpa dipungut biaya.

"Sementara jika menikah di luar jam kerja  atau saat jam kerja, tetapi di luar KUA akan dipungut biaya Rp 600 ribu. Biaya harus dibayar di muka dan disetor menggunakan rekening bank yang sudah ditentukan," tambah Syamsudin.

Andang Suwaryo yang menikah pada 1983 mengakui mudahnya proses mengurus pernikahan saat ini. Dahulu, ada sejumlah proses dan pembiayaan berjenjang yang harus dilakukan sebelum mendaftar pernikahan. Kini, proses yang dilalui lebih jelas dan pembiayaan lebih transparan.

"Bisa dikatakan prosesnya lebih efisien. Sangat memudahkan pasangan baru yang ingin menikah," katanya. n c36 ed: erdy nasrul

Kutipan:

Warga yang tinggal di perumahan biasanya punya pertimbangan lebih sebelum menikah, utamanya dari segi kesiapan ekonomi maupun psikologis. Mereka pun biasanya adalah pasangan yang sama-sama bekerja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement