Kamis 22 Oct 2015 16:00 WIB

Pemkab Setop Izin Perumahan di Cibinong

Red:

BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menghentikan pemberian izin pembangunan perumahan di wilayah Cibinong. Hal ini karena persediaan lahan untuk perumahan di wilayah tersebut dinilai sudah habis. Saat ini, jumlah penduduk Cibinong pun telah melebihi kapasitas, yakni sekitar 800 ribu jiwa.

"Sebagai penggantinya, Pemkab Bogor mendorong pembangunan hunian vertikal, seperti rumah susun atau apartemen," kata Kepala Dinas Tata Ruang Pemkab Bogor Joko Pitoyo dalam seminar tentang perumahan di Cibinong, Rabu (21/10).

Menurut Joko, saat ini pemkab sudah mengeluarkan izin perumahan sebanyak 342 buah, di mana 79 izin di antaranya memiliki lahan di bawah satu hektare. Jika semua izin tersebut direalisasikan pembangunannya maka akan bisa memenuhi kebutuhan rumah untuk masyarakat di wilayah tersebut. "Tapi sayangnya, banyak izin yang sudah keluar itu belum direalisasikan sehingga banyak lahan yang telantar," ujar Joko.

Karena itu, Joko mendorong agar ada tindakan tegas bagi developer yang tidak merealisasikan izin pembangunan perumahan. "Supaya persoalan seperti ini tidak terjadi lagi," ucapnya.

Pemkab, kata Joko, juga mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang luas lahan unit rumah yang dibangun oleh pengembang di Cibinong, yaitu minimal 84 meter persegi. Hal itu berarti izin rumah dengan luas lahan 60 meter persegi tidak akan dikeluarkan lagi.

Joko menambahkan, perbup tersebut untuk mendorong agar setiap rumah memiliki ruang terbuka sehingga kawasan perumahan terlihat asri dan bersih lingkungannya serta tidak terkesan kumuh. Perbup tersebut dalam waktu dekat akan direalisasikan di lima kecamatan lainnya yang masuk wilayah Cibinong Raya. Kelima kecamatan yang dimaksud adalah Citeureup, Bojong Gede, Tajuh Halang, Sukaraja, dan Babakan Madang.

Kepala Dinas Tata Ruang Pemkab Bogor ini juga memastikan bahwa Pemkab Bogor tidak pernah mengeluarkan perizinan perumahan sistem cluster yang kini marak di wilayah ini. Sistem cluster boleh dibangun untuk lahannya minimal 2.500 meter persegi. "Kalau ada perumahan cluster dengan luas lahan di bawah 2.500 meter persegi, itu tidak ada izinnya," katanya.

Saat ini, Pemkab Bogor telah mempermudah pengurusan izin. Seperti, site plan untuk perumahan dengan luas lahan minimal 2.500 meter persegi.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemkab Bogor Burhanuddin mengatakan, bukan hanya wilayah Cibinong yang akan ditutup izin perumahannya, tapi sejumlah kelurahan di lima kecamatan tersebut juga akan diberlakukan hal serupa. Hal ini karena wilayah kelurahan tersebut sudah padat penduduk dan ruang terbukanya semakin minim. "Penduduk Kabupaten Bogor sudah mencapai 5,4 juta jiwa atau 12 persen dari jumlah penduduk Jawa Barat. Jumlah itu sudah terlalu banyak sehingga lahan terbukanya juga makin menyusut," ujarnya.

Ke depan, kata Burhanuddin, pemkab akan mendorong pembangunan perumahan ke wilayah timur, seperti Cileungsi dan Bogor Barat (Leuwiliang). Kebijakan ini juga untuk mendorong pengembangan Bogor Barat yang dalam waktu dekat akan berpisah dari Kabupaten Bogor.

Mengenai maraknya pembangunan perumahan sistem cluster dengan luas lahan di bawah 2.500 meter persegi, Burhan mengatakan, pemkab memang tidak pernah mengeluarkan izin untuk perumahan tersebut. Sebab,  jika luasnya hanya 2.500 meter persegi, pengembangnya tidak akan bisa merealisasikan aturan koefisien dasar bangunan (KDB) dengan perbandingan 60:40 (60 persen bangunan/ruang tertutup, 40 persen ruang terbuka). "Nanti pengembangnya akan membuat jalan kompleks perumahan kecil sehingga hal ini akan merugikan penghuni, misalnya mobil kebakaran tidak bisa masuk," katanya.

Saat ini, kata Burhanuddin, sering dijumpai mobil kebakaran tidak bisa masuk kompleks perumahan lantaran jalannya kecil untuk memadamkan api. Jika seperti ini, maka pengembangnya bisa menjadi tersangka dalam kasus kebakaran. "Jadi saat ini tidak main-main, polisi bisa mengenakan status tersangka pada pengembang yang membangun sarana jalan di perumahan yang tidak bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran," kata dia.

Karena itu, Pemkab Bogor akan semakin memperketat pemberian izin pembangunan perumahan. "Ini sekaligus untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan aturan yang ada," jelas Burhanuddin. n ed: endro yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement