Rabu 05 Aug 2015 15:00 WIB

Bantuan Pendidikan Diselewengkan, Ada 20 kasus penyalahgunaan KJP

Red:

Bank DKI mencatat penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) mencapai 20 kasus. Pihak bank masih mendalami data-data berkaitan dengan hal ini.

Corporate Secretary (Corsec) Bank DKI Zulfarsah mengatakan, KJP disalahgunakan untuk pembayaran di tempat karaoke, SPBU, dan toko emas. "Baru terlacak 20 pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/8).

Temuan ini didapatkannya dari proses transaksi nontunai yang terbaca oleh Bank DKI. Dari ratusan ribu pemegang KJP, baru ditemukan 20 kasus penyalahgunaan.

Mengenai total nominal keseluruhan yang terdeteksi disalahgunakan, pihaknya masih melacak secara detail. Untuk mencegah hal ini kembali terjadi, ia mengimbau toko yang menyediakan mesin electronic data capture (EDC) untuk transaksi KJP agar tidak lagi melayani kebutuhan di luar pendidikan. Sebabnya, kartu yang didesain untuk KJP berbeda dari ATM Bank DKI pada umumnya.

Ia meminta pedagang dengan tegas untuk menolak. Cara ini dinilai dapat mencegah penyalahgunaan kembali terjadi. Terlebih, semua transaksi tercatat oleh Bank DKI.

Selain itu, Bank DKI juga akan meningkatkan sosialisasi ke sekolah terkait mekanisme penggunaan KJP. Masyarakat diharapkannya mengetahui cara penggunaan kartu ini, termasuk risiko besar jika diketahui menyalahgunakan.

Bank DKI telah membatasi penarikan tunai untuk KJP, yaitu maksimal Rp 50 ribu per siswa per pekan untuk setiap jenjang sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi transaksi tunai.

Pembatasan penarikan tunai yang diberlakukan tahun ini dinilai tepat. Pada tahun sebelumnya, dana diambil tunai dan dibelanjakan untuk keperluan nonpendidikan, seperti temuan antara lain membeli rokok dan telepon genggam oleh orang tua siswa. Transaksi nontunai dinilai mampu mencegah hal ini.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sistem seperti ini memaksimalkan pengawasan. Penggunaan dana untuk keperluan siswa juga terkontrol karena hanya bisa dibelanjakan secara nontunai. Namun, peluang penyimpangan tetap ada, seperti dengan mentransfer dana ke rekening lain. Dirinya meminta Bank DKI mengawasi kemungkinan itu.

Gubernur menyebut sebanyak tujuh persen dari pengguna KJP yang menyalahgunakan. "Tidak tepat. Ada yang beli emas," kata Ahok.

Dari data yang terlacak, ditemukan penyelewengan dana KJP untuk karaoke sebesar Rp 43 ribu. Sementara, untuk membayar bensin sejumlah Rp 700 ribu. Pemprov DKI mengaku mengetahui nomor SPBU tempat transaksi berlangsung, termasuk lokasi dan waktu transaksi pembelian bensinnya.

Gubernur memerintahkan Bank DKI untuk melacak pelaku penyelewengan berdasarkan nama, alamat, dan transaksi yang sudah terekam.

Penyimpangan ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas. Bahkan, pihaknya akan melaporkan hal ini ke polisi.

Ahok menjelaskan, ada dua kemungkinan pelaku berani menyalahgunakan KJP. Pertama, ia menduga pemegang KJP yang membeli bensin senilai Rp 700 ribu tidak seharusnya mendapatkan bantuan tersebut. Diduga pengguna membeli bensin untuk kendaraan roda empat. "Rp 700 ribu jelas bukan untuk sepeda motor," ujarnya.

Diduga, pelaku transaksi KJP bukan si pemilik. Hal ini masih terus didalami Pemprov DKI dan Bank DKI. Mekanisme KJP yang menggunakan transaksi nontunai dinilainya lebih efektif.

Ia menilai pelaku penyalahgunaan KJP sudah terkena jebakan. KJP memang didesain agar tingkat penyalahgunaannya semakin minim. Transaksinya sangat mudah dilacak.

Pihaknya akan memperketat transaksi penggunaan KJP. Kartu ini tidak bisa lagi digunakan untuk belanja di semua jaringan ATM Prima. Pemprov nantinya akan bekerja sama membuka EDC di toko yang tidak mungkin menyelewengkan dana KJP.

Tahun ini KJP diberikan kepada 489.150 peserta didik. Siswa sekolah negeri yang mendapatkan bantuan ini sebanyak 291.900 orang. Sedangkan, siswa sekolah swasta mencapai 197.250 orang. Dana dianggarkan sekitar Rp 2,4 triliun yang ditransfer ke rekening setiap penerima. Transfer dilakukan rutin untuk kebutuhan transpor, uang jajan, ekstrakurikuler, serta transfer berkala untuk pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, dan alat tulis. n c26 ed: erdy nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement