Rabu 08 Jul 2015 15:00 WIB

Pro-Kontra Sepeda Motor Jadi Angkutan Umum: Memperjelas 'Kelamin' Ojek

Red:
Rider Gojek
Foto: Dok: Go-Jek
Rider Gojek

Ruas jalan di Ibu Kota kini dipenuhi pengendara sepeda motor berjaket hijau. Di bagian belakangnya tertulis Gojek. Dua helm berwarna sama selalu mereka bawa. Satu untuk dipakai pengemudi, satu lagi untuk penumpang.

Hampir setiap malam, depan pusat perbelanjaan Pejaten Village, Jalan Raya Warung Buncit, kerap dipenuhi dengan Gojek yang siap mengangkut penumpang. Ada juga pengemudi Grab Bike dan Jagger. Mereka semua sudah dipesan. "Ini fenomena yang harus dicermati," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia saat dihubungi, Senin (6/7).

Politisi PKS ini menyadari, ada peraturan yang dilanggar oleh Gojek dan sejenisnya. Salah satunya, sepeda motor tidak bisa menjadi angkutan umum. Peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan bahwa sepeda motor bisa menjadi angkutan umum. Selain itu, angkutan umum harus menggunakan pelat kuning. Sementara, Gojek dan sejenisnya berpelat hitam. Prosedur keselamatan penumpangnya juga belum diatur.

Pada kenyataannya, bahkan ini terjadi sejak puluhan tahun silam, sepeda motor kerap dimanfaatkan untuk angkutan umum. Banyak pedagang yang memanfaatkannya untuk mengangkut barang yang tidak sedikit. Belasan gas tiga kilogram kerap diangkut dengan sepeda motor. Begitu juga dengan air galon, jumlahnya lebih dari lima galon diangkut dengan kendaraan ini.

Bagi pedagang pasar, kendaraan bermotor sudah pasti dimanfaatkan untuk mengirim beras dan belasan dus mi instan. Sayuran juga diangkut dengan sepeda motor.

Selain itu, sepeda motor juga dimanfaatkan untuk mengantar orang dari satu tempat ke tempat lainnya. Kondisi macet di Ibu Kota membuat masyarakat mencari alternatif angkutan. Mereka ingin yang bisa berjalan dengan cepat menembus kemacetan. "Sepeda motor sudah pasti menjadi jawabannya," imbuh Yudi.

Harganya terjangkau. Bila dibandingkan dengan taksi, misalkan, harga Gojek dan sejenisnya lebih murah. Di saat kendaraan roda empat mengantre untuk melintasi persimpangan, sepeda motor dapat menembusnya dengan cepat. Waktu tempuh antara sepeda motor dengan mobil sudah pasti berbeda. Sepeda motor bisa melewati jalan pintas yang mungkin tak bisa dilalui mobil.

Yudi menjelaskan, penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum sudah membudaya. Meski peraturan menjelaskan sepeda motor tak bisa dijadikan angkutan umum, pada kenyataannya masyarakat sudah melakukan itu.

Pemerintah diimbaunya untuk tidak diam saja melihat budaya tersebut. Harus ada kajian serius. Budaya seperti ini harus menjadi perhatian. Di sisi lain, peraturan harus tetap ditegakkan. Jangan sampai peraturan terabaikan sehingga terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat banyak.

Baginya, solusi yang paling memungkinkan adalah merevisi peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan. Ada juga undang-undang sistem transportasi nasional yang akan dibahas. Nantinya bisa saja sepeda motor sebagai angkutan umum diatur lebih lanjut di dalamnya. "Saya meminta ke staf ahli untuk mengkaji," imbuhnya

Akan menjadi tidak bijak, jelas Yudi, jika pemerintah mengabaikan budaya ini. Pemerintah harus berinisiatif untuk bersikap. Bisa melalui duduk bersama DPR dan pemangku kepentingan transportasi massal untuk merumuskan sikap apa yang bisa diambil.

Kemudian, pakar transportasi dan lalu lintas tak bisa diabaikan. Harus ada kajian akademis mengenai kendaraan roda dua yang menjadi angkutan umum.

Jika peraturan perundang-undangan sudah mengakomodasi Gojek dan lainnya, penegakan hukum tidak akan menghadapi persoalan. Aparat kepolisian, misalnya, bisa lebih tegas dalam memastikan peraturan berjalan. Selain itu, masyarakat tidak akan menghadapi persoalan saat memanfaatkan transportasi ini.

Kehadiran Gojek dan yang sejenisnya dinilai sebagai inovasi. Masyarakat dapat memesan angkutan umum menggunakan aplikasi ponsel. Kemudian, barang atau paket dapat dikirim lebih cepat. Tarifnya terjangkau.

Yudi menyatakan, inovasi ini harus diimbangi dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Harus dikaji apakah angkutan umum seperti ini nantinya dianggap perlu diatur dengan baik atau malah sebaliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement