Rabu 03 Jun 2015 17:00 WIB

TPU Sumurbatu Diaudit

Red:

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk melakukan audit Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) terkait kasus korupsi tempat pemakaman umum (TPU) atau kuburan. Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jabar.

"Tim investigasi sudah dibentuk dan mereka akan mengumpulkan dokumen SPH dari tahun 2000 sampai 2015. Nantinya kami akan meminta BPKP Jawa Barat untuk mengauditnya," kata Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi, Bunyamin, kemarin.

Menurut Bunyamin, lahan yang tersangkut hukum tersebut saat ini sudah ditempati sebagian warga di Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR) 5. "Lahan yang ditempati warga merupakan lahan yang dipersoalkan oleh hukum."

Hal itu diungkapkannya menyikapi rencana Kejari Kota Bekasi yang akan menyita lahan seluas 1,088 hektare di Bekasi Timur Regency V yang kini. Di lahan tersebut kini dihuni oleh sekitar 300 kepala keluarga (KK).

Lahan yang kini terletak di Kampung Ciketing, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, ini diduga awalnya merupakan lahan TPU milik Pemkot Bekasi. Lahan tersebut diduga telah dijual oleh sejumlah oknum dari pejabat setempat kepada pihak pengembang pada 2012 lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Ade Hermawan mengaku telah mengagendakan penyitaan terhadap lahan sengketa Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu. Lahan yang akan disita tersebut berada di Blok V Perumahan BTR, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, seluas total 1,088 hektare.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka pada dugaan kasus korupsi lahan TPU Sumurbatu. Tersangka itu berinisial GS, N, dan S. Mereka masing-masing adalah Camat Bantargebang dan mantan lurah Sumurbatu sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam jual beli lahan TPU pada pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Rencananya, kata Ade, penyitaan lahan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.

Jaminan pemkot

Walau rencana penyitaan sudah disiapkan, Bunyamin mengatakan, pemerintah akan menjamin warga yang sudah telanjur tinggal di perumahan sengkata tersebut. "Warga dipastikan aman dan tidak akan diusik. Kami berusaha untuk memberikan perlindungan kepada warga kami," katanya di Bekasi, Selasa (2/6).

Dikatakannya, warga tidak akan terganggu dengan kasus hukum yang sekarang berjalan. "Karena warga yang menempati lahan tersebut tidak mengetahui kasus ini," katanya.

Rencana penyitaan oleh Kejari Kota Bekasi di lokasi tersebut sudah beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Perumahan BTR 5. Mereka resah atas disegelnya lahan rumah yang ditempatinya karena lahan seluas 1,1 hektare tersebut tersangkut kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan TPU oleh tiga oknum PNS Pemkot Bekasi.

"Ada 300 penghuni di perumahan ini yang resah dengan kabar penyegelan lahan kami oleh Kejari. Kami meminta kepada Wali Kota agar menjamin rumah tinggal kami agar tidak disita," kata salah satu warga Cluster Ixora Blok I6 BTR V, Robby.

Warga setempat lainnya, Herry, mengatakan, dia membeli satu unit cluster Ixora dengan cara mencicil ke bank sebesar Rp 1,5 juta per bulan. "Sudah sejak setahun saya menetap di cluster ini. Awalnya, kita bayar uang muka Rp 15 juta," ujarnya.

Menurut dia, pihak pengembang telah membangun sekitar 300 rumah di cluster tersebut. Harga satu unit rumah di cluster tersebut sebesar Rp 200 juta. Harga tersebut berlaku untuk tipe 29.

Merespons masalah itu, Rahmat Effendi mengatakan akan mencari solusinya. "Kita cari yang terbaik untuk masyarakat, kita juga tidak ingin lahan yang sudah jadi perumahan ini dijadikan lahan TPU," jelas Rahmat.  c39/antara ed: Dewi Mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement