Senin 20 Apr 2015 16:00 WIB

Ide Satpol PP dari TNI Melecehkan Prajurit

Red:

JAKARTA -- Anggota Komisi bidang Pertahanan, Militer dan Luar Negeri, DPR RI, TB Hasanudin mengkritik rencana pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang diambil dari satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Politikus dari fraksi PDI Perjuangan itu menilai, rencana usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu adalah pelanggaran konstitusi.

Bahkan, TB Hasanudin mengatakan, rencana Gubernur Ahok itu sebuah pelecehan terhadap prajurit. Purnawirawan Angkatan Darat ini menegaskan, prajurit TNI punya tugas menjaga kedaulatan Negara Kesataun Republik Indonesia (NKRI). Prajurit pun dituntut dengan pelatihan ekstrakeras dan dipersenjatai untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.

Sementara Satpol PP, ia mengatakan, cukup hanya menjadi pengayom dan penertiban. ''Tugas Satpol PP dapat diserahkan ke masyarakat yang tak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras,'' katanya, Ahad (19/4).

TB Hasanudin melanjutkan, akan menjadi inkonstitusional jika prajurit TNI berada di bawah komando atau perintah gubernur atau pun wali kota. Ia menjelaskan, UU 34/2004 tentang TNI memang mengatur soal operasi militer selain perang (OMSP). Aturan dalam Pasal 7 UU tersebut memang memungkinkan TNI diperbantukan ke pemerintahan daerah. Akan tetapi, izin perbantuan itu harus lewat persetujuan politik, yaitu antara pemerintah dan DPR. Karena itu, ia menilai ide Ahok sangat konyol. ''Seharusnya Ahok memahami aturan perundang undangannya,'' ujar TB Hasnudin.

Ia pun menyarankan Ahok menghentikan rencana itu. Namun, jika pun tetap menghendaki Pol PP dengan pengalaman militer, TB Hasanudin menyarankan agar Ahok merekrut pensiunan TNI dengan kepangkatan akhir tamtama ataupun bintara. Usia kepangkatan tamtama dan bintara baru 48 tahun saat pensiun. Namun, tetap saja harus dicampur dengan tenaga yang direkrut dari masyarakat sipil.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Ahok berniat mempekerjakan prajurit TNI untuk menjadi pegawai honorer Pemprov DKI Jakarta. Pendayagunaan prajurit TNI ini untuk membantu penegakan hukum yang selama ini dikerjakan Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut Ahok, selama ini tugas TNI tak terlalu berat karena negara tidak dalam keadaan perang. Karena itu, ia mengatakan, prajurit dapat membantu Pemprov DKI Jakarta di samping tugas latihan sehari-hari. rep: Bambang Noroyono ed: Andi Nur Aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement