Sabtu 28 Mar 2015 17:22 WIB

Transjakarta Usulkan Penerapan Jalur Khusus Efektif

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Revisi ini diharapkan dapat mempermudah operasional bus Transjakarta.

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengungkapkan, revisi tersebut terkait dengan penerapan jalur khusus.

"Sampai saat ini, kami masih mempelajarinya. Butir utamanya tentang penerapan jalur khusus. Kami yakin bahwa nantinya di seluruh Indonesia akan semakin banyak jalur khusus, terutama untuk angkutan umum," kata Kosasih, Jumat (27/3).

Dengan adanya jalur khusus bagi kendaraan umum, Kosasih berharap akan ada penerapan jalur yang efektif. Ia meminta akan adanya tindakan hukum untuk bisa merealisasikan jalur khusus yang baik.

Pihaknya berharap revisi ini dapat memberikan dampak dalam segi pemberian sanksi pidana untuk memaksimalkan jalur khusus Transjakarta.

Jika sudah dipelajari dengan baik, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI 2009. Kemudian, disahkan oleh presiden RI pada 22 Juni 2009. c11, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement