Rabu 24 Dec 2014 13:00 WIB

DPRD DKI Minta Sengketa Tanah Dituntaskan

Red:

JAKARTA — Sengketa tanah di wilayah DKI Jakarta masih banyak yang belum diselesaikan. Baik dari masalah pembayarannya maupun masalah legalitasnya. Banyak tanah kosong di lima wilayah Jakarta yang belum jelas peruntukan dan pemiliknya. Sehingga, tanah itu dijadikan tempat pembuangan sampah warga setempat.

Karenanya, anggota DPRD Komisi A Bidang Pemerintah dan Agraria, Taufik Hadiawan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menurunkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memperjelas status tanah-tanah kosong itu.

Kalau tanah-tanah kosong tersebutmilik Pemprov, katanya, segera dibenahi untuk dijadikan tempat ruang terbuka hijau (RTH). "Tetapi, jika tanah itu masyarakat dan terkena PHU (penyempurnaan hijau umum –Red) maka Pemprov harus segera melakukan pembayaran kepada masyarakat," ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/12).

Taufik mengatakan bahwa tanah kosong yang belum jelas statusnya itu berada di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT). Sejumlah warga melaporkan hal tersebut kepadanya. Menurut Taufik, penyelesaian sengketa tanah antara warga dan Pemprov merupakan tanggung jawab pihak lurah, camat, dan wali kota. n c62 ed: dewi mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement