Kamis 06 Nov 2014 16:00 WIB

APBD DKI Defisit Rp 12 Triliun

Red:

BALAI KOTA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014 mengalami kekurangan (defisit) hingga Rp 12 triliun. Defisit itu terjadi karena sejumlah pos anggaran meleset dari target penerimaan.

Awalnya, Pemerintah Provinsi DKI menargetkan APBD sebesar Rp 72,9 triliun. Namun, berdasarkan perhitungan dua bulan terakhir, pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah hanya mencapai Rp 60 triliun. Defisit itu pun diakui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. "Ya ini salah satunya karena pendapatan paling besar salah satunya dari pajak kendaraan, juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), itu meleset dari yang kami perkirakan," ujar Basuki kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (5/11).

Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebut tidak tercapainya target itu karena ada wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, warga yang tidak memiliki NPWP terlepas dari kewajiban untuk membayar pajak. "Menurut hitungan kami, banyak orang di Jakarta yang punya mobil, apartemen, dan rumah begitu banyak, tapi belum punya NPWP dan enggak bayar pajak. Nanti, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus dilibatkan untuk mengejar mereka," pinta mantan bupati Belitung Timur itu.

Dalam rapat koordinasi nasional (rakornas), 33 gubernur Indonesia setuju melibatkan Polri dalam menindak warga yang tidak memiliki NPWP. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi lagi kekurangan APBD di setiap daerah.

Defisit yang dialami Ibu Kota saat ini, menurut mantan anggota DPR ini, dapat ditutupi lewat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) pada 2013. SILPA DKI Jakarta tahun lalu adalah sebesar Rp 7,59 triliun. 

Defisitnya APBD Jakarta disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya dinilai karena kebijakan Pemprov DKI menaikkan pajak reklame sebesar 40 persen pada April 2014. Kenaikan itu berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD). Guna menekan penurunan defisit itu, pemprov berencana menurunkan pajak reklame sebesar 50 persen. Kebijakan itu akan dimulai hingga masa pembayaran pajak berakhir pada Desember 2014. "Dengan penurunan ini, kami mengharapkan target pendapatan dari sektor ini tercapai," ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Yulius Darmawijaya, Rabu.

Yulius menjelaskan, pemprov menargetkan pendapatan dari pajak reklame adalah sebesar Rp 2,4 triliun. Namun, kata dia, setelah dinaikkan pendapatan dari pajak reklame, justru menurun dan hanya mencapai Rp 540,47 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah mengatakan, kenaikan pajak reklame membuat pemasang iklan mengurungkan niatnya. Mereka juga diketahui lebih memilih memasang reklame di perbatasan Ibu Kota yang pajaknya cenderung lebih rendah. "Kami berharap, dengan penurunan pajak ini, para pemasang reklame kembali berminat untuk melakukannya di wilayah DKI Jakarta," ujar Saefullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement