Selasa 21 Oct 2014 15:00 WIB

Staf Ahli tak Diberi Bantuan Hukum

Red:

TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meralat pernyataan wali kotanya terkait bantuan hukum yang diberikan kepada staf ahli wali kota bidang hukum dan politik, Diding Iskandar, yang terlibat kasus korupsi. Setelah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemkot Tangerang, diputuskan tak ada bantuan hukum untuk pegawai yang terkena kasus korupsi.

"Kalau untuk pelaku kriminal dan pidana, tidak ada bantuan hukum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri, Senin (20/10).

Dikatakannya, berbeda jika pegawai pemerintahan terkena kasus perdata. "Kalau perdata, memang disediakan di bagian hukum dan kejaksaan juga bersedia menyediakan pengacara," ungkapnya. Namun untuk kasus Diding, pemkot menginstruksikan kepada Diding untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait dengan penonaktifan Diding sebagai staf ahli wali kota, Dadi mengatakan, "Kita masih akan koordinasikan dulu dengan kabag hukum, dilihat prosedurnya," katanya menjelaskan. Meski begitu, pihaknya mengatakan ada kemungkinan Diding dinonaktifkan terlebih dahulu agar proses hukumnya tak terganggu. Namun, waktunya masih belum ditentukan. "Baru hari ini kita akan koordinasi dengan kejaksaan juga," ujar dia.

Saat dimintai konfirmasinya, Diding tidak ada di ruang kerjanya. Menurut Dadi, sepekan ini Diding masih masuk kantor dan tidak pernah bolos kerja. "Saya tidak tahu kalau untuk hari ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sempat mengatakan kalau pemkot akan menyediakan bantuan hukum untuk Diding. Namun, pernyataannya itu ternyata keliru.

Diding Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Diding yang saat itu menjadi kepala dinas pemadam kebakaran dan satu tersangka lainnya, yaitu AR, menetapkan harga sebesar Rp 10 miliar dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 miliar.

"Artinya, mereka memiliki selisih sekitar Rp 6 miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Jumat (17/10). Untuk kasus itu, Kejari Tangerang masih melakukan pendalaman. n c81 ed: dewi mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement