Selasa 30 Sep 2014 12:00 WIB

PMKS Kini Bisa Dijerat Pasal Penipuan

Red:

BALAI KOTA -- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diancam terkena pasal penipuan. Ancaman itu datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang sepakat meneken perjanjian kerja sama untuk mengatasi PMKS di Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, dengan kerja sama itu, PMKS tidak lagi hanya dapat dikenakan dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Selama ini, banyak PMKS yang telah ditertibkan kerap kembali ke Ibu Kota. Padahal, mereka telah menandatangani surat perjanjian untuk meninggalkan Jakarta dan tidak akan kembali lagi untuk mengemis.

"Dengan ini kami memberi pesan bahwa kami serius menangani PMKS. Kami akan gugat mereka dan yang sudah berulang kali kembali dapat dikenakan dengan pasal tindak pidana penipuan," ujar Basuki seusai penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Polda Metro Jaya di Balai Kota, Senin (29/9).

Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, tindakan tegas terhadap PMKS selama ini belum bisa dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sulit menggugat mereka. Dengan dukungan dari pihak kepolisian, gugatan terhadap para PMKS yang melanggar akan lebih mudah dilakukan.

Selain itu, kerja sama dengan Polda dilakukan karena banyaknya dugaan mafia di balik para PMKS ini. Pengelola PMKS selama ini diduga banyak berasal dari orang-orang mampu, yang memanfaatkan mereka untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, upaya pencegahan akan diutamakan untuk menanggulangi para PMKS di Ibu Kota. Personel dari Samapta Bhayangkara (Sabhara) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk berjaga di wilayah yang rawan PMKS.

"Kami kerahkan penjagaan, termasuk saat malam, kami persiapkan dua kompi Sabhara. Jadi, PMKS yang ada di wilayah-wilayah tersebut dapat langsung ditindak," ujar Unggung.

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyebut terdapat 48 titik yang rawan dengan PMKS di Ibu Kota. Namun, sepanjang tahun ini Dinsos mencatat sekitar seribu PMKS di Jakarta telah dipulangkan ke tempat asalnya.

"Sampai sekarang belum ada kami temukan PMKS yang dua kali kembali ke Ibu Kota. Mudah-mudahan seterusnya tidak ada," ujar kepala Dinas Sosial DKI, Masrokhan, Senin. n c66 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement