Kamis 18 Sep 2014 12:00 WIB

Pemkot Depok Emoh Bangun Taman Kota Baru

Red:

DEPOK — Meski mengakui ruang terbuka hijau (RTH) masih minim, Pemerintah Kota Depok masih enggan membuat taman kota baru. Taman Bundaran Universitas Indonesia (UI) masih menjadi RTH andalan Kota Belimbing itu.

"Dalam jangka pendek ini belum ada rencana," kata Kepala Seksi Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok Arga kepada Republika, Selasa (16/9).

Arga mengatakan, sejumlah RTH yang tersebar di Depok pun belum direncanakan akan dibuat menjadi taman kota. Padahal, menurut pengamat tata kota dan dosen arsitektur UI Teguh Utomo Atmoko, sebuah kota minimal memiliki 30 persen RTH dari total luas rancangan tata ruang wilayah. Karena, RTH memiliki banyak manfaat.

Selain sebagai paru-paru kota, taman kota juga memiliki fungsi sosial. RTH dapat menjadi tempat berekreasi warga. Menjadi wadah bagi warga untuk bersosialisasi.

Jumlah taman kota di Kota Depok tidak mencukupi jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. "Bisa kita lihat, setiap hari Ahad, UI selalu dipenuhi warga yang berekreasi, itu adalah salah satu contoh fungsi sosial RTH," ujar Teguh.

Teguh juga menilai Pemkot Depok salah kaprah dalam menanggapi RTH. Menurut Teguh, separator yang dijadikan RTH oleh Pemkot Depok merupakan satu bagian dari jalan. Artinya, separator tidak bisa menjadi RTH.

"Separator yang ditanami tumbuhannya bukan artinya menjadi RTH, itu sekadar untuk estetika," ujarnya saat ditemui Republika di kantornya, Senin (15/9).

Dosen arsitektur ini menjelaskan, RTH memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekologis dan sosial. Fungsi ekologis RTH sebagai paru-paru kota, menjadi sumber oksigen, dan sumber daya alam. "Sedangkan, fungsi sosial RTH menjadi tempat rekreasi dan berkumpul warga kota," kata dia.

Ia menuturkan, tidak ada fungsi ekologis dan sosial dari separtor jalan. Keterbatasan lahan tidak dapat menjadi alasan. Pemkot seharusnya mampu menyediakan lahan untuk RTH. "Pemkot harusnya membeli tanah-tanah di sempadan Ciliwung, nanti dihijaukan, itu baru bisa disebut RTH," ujar Teguh menyarankan.

Teguh menjelaskan, setiap kota minimal memiliki 30 persen RTH dari rancangan tata ruang wilayah (RTRW). Walaupun tidak harus 30 persen, setiap kota harus memiliki RTH dalam bentuk taman kota.

Sebab, Teguh berpendapat, taman kota dapat mengakomodasi fungsi sosial RTH. Menurutnya, Kota Depok hanya memiliki sedikit taman kota. rep:c74 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement