Selasa 09 Sep 2014 15:00 WIB

Izin Apartemen di Depok Disetop

Red:

DEPOK -- Pemerintah Kota Depok sementara waktu menunda perizinan pembangunan apartemen di Kota Belimbing itu. Tujuannya untuk mengkaji lahan yang dapat digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Saat ditemui Balai Kota Depok, Senin (8/9), Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, "Setelah kita kaji mana lahan yang digunakan untuk lahan terbuka hijau, kita akan buka lagi perizinan tersebut."

Nur Mahmudi mengatakan, perizinan pembangunan apartemen hanya diistirahatkan sementara waktu. Perizinan pembangunan apartemen akan dibuka kembali setelah Pemkot Depok mengkaji secara detail lahan mana saja yang menjadi RTH. "Jika di dekat ruang terbuka hijau maka tidak akan diizinkan," kata Nur Mahmudi.

Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar Babai Suhaimi mengatakan, Pemkot Depok seharusnya menutup izin pembangunan apartemen. Menurutnya, infrakstruktur penunjang Kota Depok belum memadai. Sehingga, pembagunan apartemen hanya menambah kemacetan yang sudah parah di Kota Depok.

Ia berharap, Pemkot Depok segera menghentikan perizinan pembangunan apartemen. "Jika pembangunan apartemen di Kota Depok terus dilakukan maka akan menambah kemacetan yang sudah luar biasa di Jalan Margonda," kata Babai Suhaimi.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeli Wulandari, apartemen justru menjadi pilihan pemkot untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan permukiman.

Yeli berpendapat, banyaknya pendatang yang bermukim di Depok berdampak semakin sempit lahan permukiman di kota ini. "Apartemen masih dibutuhkan karena keterbatasan lahan yang makin menyempit. Dibutuhkan permukiman vertikal untuk mengatasi masalah ini," ujar Yeli seusai menghadiri pelantikan DPRD Kota Depok periode 2009-2014 di gedung DPRD Kota Depok, Rabu (3/9).

Namun, Yeli memastikan, pembangunan apartemen di Depok tidak dilakukan secara sembarangan. Dibutuhkan izin dan harus memenuhi berbagai syarat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh investor, menurutnya, adalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Yeli mengatakan, Pemkot Depok tidak akan mengizinkan pembangunan apartemen bila pembangunan tersebut merusak lingkungan. Selain amdal, ada beberapa pertimbangan untuk mendirikan sebuah apartemen.

Apartemen yang dibangun harus menyediakan lahan parkir dan akses transportasi agar tidak menyebabkan kemacetan yang semakin parah. Yeli mengklaim minat masyarakat terhadap apartemen cukup tinggi.

Masyarakat, kata Yeli, tidak lagi berminat dengan rumah atau permukiman horizontal. Alasan itulah yang melatarbelakangi Pemkot Depok belum membatasi pembangunan apartemen.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna sependapat dengan Yeli. Menurutnya, keterbatasan lahan menjadi kata kunci dalam pembangunan perumahan sekarang.

Karena, lahan semakin terbatas dibutuhkan permukiman yang sifatnya vertikal. Yayat berpendapat, apartemen bisa menjadi solusi masalah keterbatasan lahan permukiman.

Menurut Yayat, pemerintah juga perlu meningkatkan akses transportasi umum yang memadai. Jika tidak ditunjang akses transportasi yang memadai, pembangunan apartemen justru akan mengakibatkan kemacetan.

"Misalnya, dibangun apartemen yang dekat dengan mass rapid transit (MRT) atau dengan jalur kereta api. Hal ini juga akan mengurai masalah kemacetan," kata Yayat seraya mengatakan, pemerintah bisa bekerja sama dengan kontraktor untuk membangun akses jalan dan transportasi. rep:c74 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement