Sabtu 30 Aug 2014 16:35 WIB

Mantan Kasudin Perhubungan Jakbar Dipenjara

Red: operator

JATINEGARA -Mantan kepala Suku Dinas Perhubungan, Ucok Bangsawan Harahap, akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (29/8) pagi. Dia mendekam di penjara akibat terlibat kasus korupsi dana APBD.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, mengatakan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Ucok dengan pidana selama setahun penjara dan denda Rp 50 juta. "Ucok merugikan negara Rp 609 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun enam bulan," kata Silvia, di Jakarta.

Vonis itu, lanjut Silvia, telah di bacakan pada 15 Juli oleh Pengadilan Tipikor. Namun, pihakn ya menerima surat putusan pada 22 Agustus. "Terdakwa tidak menyatakan banding.Artinya, putusan ini inkraacht dan kita lakukan eksekusi pada hari ini," katanya.

Ucok menjabat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Camat Kramat Jati pada 2009-2013. "Modusnya, memotong 30 persen dari setiap anggaran kurang lebih 60 kegiatan di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Total kerugiannya Rp 673 juta," kata Silvia.

Pada 14 Februari 2014, Ucok ditahan di Rutan Cipinang. Namun, dia bebas setelah pengajuan tahanan kota dan dikabulkan pada 17 Maret 2014. rep:c81, ed:dewi mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement