Selasa 24 Jun 2014 13:52 WIB

Rumah Bandar Narkoba Stadium Disita

Red:

SAWAH BESAR -- Penyidik Satresnarkoba Jakarta Barat menyita aset tanah dan bangunan milik Hermon Tomosoa, bandar narkoba besar yang ditangkap 15 April lalu. Aset pemilik brankas di Diskotik Stadium yang disita adalah dua rumah dan uang ratusan juta rupiah.

 

 

 

 

 

 

 

 

"Sebagai barang bukti di pengadilan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha, Senin (23/6).

Gembong menjelaskan dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik dan kejaksaan terus berkoordinasi untuk mengejar semua aset tersangka. "Ini dalam rangka untuk memiskinkan tersangka," ucap dia.

Gembong mengatakan, yang disita pertama adalah aset berupa tanah dan bangunan dalam bentuk rumah kos dengan dua lantai berisi 20 kamar yang terletak di Jalan Dwi Warna II, Gang I, RT 11/10, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar. Nilainya berkisar antara Rp 3,5 miliar.

Kedua, aset yang disita berupa tanah dan bangunan permanen dua lantai yang terletak di Jalan Cipedak Kav 25, No. 25M, RT 07/09, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, nilainya berkisar Rp 3 miliar.

Karena aset yang disita merupakan kos yang berpenghuni, maka penghuni kos diberi waktu satu pekan untuk mengosongkan bangunan. "Selain di sini, ada juga satu aset di Jagakarsa. Dua aset ini didapati merupakan hasil dari pembelanjaan uang hasil bisnis narkoba oleh tersangka Hermon Tomosoa alias Emon," imbuh Gembong.

Polisi menangkap Hermon di kamar Hotel Stadium, Tamansari, Jakarta Barat, setelah ditemukannya 5.357 butir ekstasi, 55 butir happy five, dan 6 ons sabu di dalam sebuah brankas di Diskotik Stadium. Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 273 juta yang diketahui berasal dari hasil penjualan narkoba di lantai satu Diskotik Stadium.

Tersangka Emon, kata Yudha, dijerat dengan penerapan pasal kumulatif, yaitu Pasal 114, 112, 132, dan 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana lebih dari 20 tahun penjara. Penyidik juga meminta peran aktif masyarakat yang mengetahui aset-aset lainnya milik tersangka Emon untuk dapat memberikan informasi kepada penyidik sehingga dapat dilakukan penyitaan. "Dengan demikian ada efek detterence atau efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba tersebut," ujar Gembong. rep:c70/ c85 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement