Jumat 06 Feb 2015 16:58 WIB

Mengejar 40 Persen Muatan Lokal

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, Perkembangan teknologi komunikasi yang begitu pesat di Tanah Air harus pula diikuti dengan pertumbuhan tenaga kerja di sektor tersebut. Sehubungan dengan hal itu, pemerintah akan mewajibkan perusahaan perangkat telekomunikasi (telepon genggam dan tablet) 4G untuk memenuhi minimal 40 persen kandungan lokal pada setiap produknya.

Kebijakan yang akan direalisasikan mulai 1 Januari 2017 tersebut, antara lain bertujuan untuk membuka lapangan kerja serta menghindari keuntungan yang hanya dinikmati oleh perusahaan asing. “Kalau tidak, menteri perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, pekan lalu.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, diharapkan investasi di sektor telekomunikasi dapat masuk ke Indonesia sehingga semakin mendukung perekonomian nasional. Keputusan itu, kata dia, telah digodok oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemberlakuan ketentuan tersebut tidak terkecuali bagi perangkat-perangkat 4G yang sebelumnya telah beredar, seperti Iphone dan Samsung. “Iphone mau nggak mau, ya, harus. Kalau tidak, ya, kita tidak izinkan,” katanya menegaskan.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Budi Setiawan menjelaskan, konten lokal tersebut selain berbentuk perangkat keras (hardware), juga berupa perangkat lunak (software). “Seperti boks, baterai, chasing, atapun aplikasi. Itulah konten-konten atau yang perlu dibuat oleh orang Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Indonesia telah mengadopsi teknologi 4G (generasi keempat) pada frekuensi 900 Mhz pada akhir 2014 lalu. Kini, Kemenkominfo tengah menyiapkan teknologi 4G untuk frekuensi 1.800 Mhz yang diimplementasikan pada 2015.

Bisa dibuat di Indonesia

Pengamat Teknologi dan Informasi (TI) Abimanyu Wachjoewidajat mengungkapkan, ketegasan Kemenkominfo tersebut sangat bagus. Ia meyakini komponen-komponen android ataupun tablet bisa dikembangkan di pabrik-pabrik di Tanah Air.

“Sebenarnya untuk membuat komponen-komponen android ataupun tablet itu bukanlah hal yang rumit. Seperti touch screen, cashing, dan baterai itu sekarang pun sudah bisa diproduksi di Indonesia,” katanya.

Malah, menurut Abimanyu, instruksi yang diberikan oleh pemerintah itu terlalu longgar. Harusnya Kemenkominfo memperbesar tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terdapat pada android dan tablet mencapai 60-70 persen.

Selain itu, Kemenkominfo juga memberi kelonggaran dalam waktu persiapan. Jangka waktu dua  tahun, menurut dia, sudah lebih dari cukup untuk mempersiapkan titah menteri tersebut. “Sebenarnya, satu tahun juga sudah cukup. Mereka kan tinggal mindahkan aja dari pabrik yang sudah ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, komponen dasar tablet ataupun android relatif sederhana. Hal itu tidak jauh berbeda seperti handphone biasa, hanya saja ukurannya yang diperbesar.

Meskipun produk Indonesia masih lemah dalam urusan mainboard, menurutnya, bukan berarti tidak bisa bersaing. Karena itu, ia yakin meski nantinya TKDN yang terdapat dalam android ataupun tablet 40 persennya buatan dalam negeri, tidak akan menurunkan kualitas dari ponsel tersebut.

Mantan ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno mengungkapkan, Kemenkominfo memang harus merealisasikan Trisakti dalam kabinet Jokowi-JK. Ia harus bisa fokus pada program Nawa Cita yang salah satunya adalah kemandirian di bidang perangkat terminal di samping jaringan.

“Kebijakan Kemenkominfo sangatlah realistis. Tapi, mereka juga harus konsisten dengan programnya itu,” katanya.

Ia  mengungkapkan, 100 persen dari teknologi 4G masih dikuasai asing. Maka, jika target 2017 40 persennya produk dalam negeri, menurutnya, hal itu sangatlah realistis.

Meski begitu, bukan berarti tidak ada syarat yang harus dijalankan. Syarat utamanya adalah industri nasional harus mengatur dan mengonsolidasikan bahwa pemain 4G LTE cukup 3-4 operator  saja. Selain itu, mereka juga mesti membentuk konsorsium dan diberi alokasi frekuensi 4G yang memadai.

“Konsolidasi ini harus selesai tahun 2015. Sehingga, cukup waktu bagi industri terminal atau device menaikkan kandungan lokalnya menjadi 40 persen selama 2-3 tahun,” katanya menambahkan.

Lebih jauh Sarwoto mengungkapkan, seandainya konsolidasi belum terjadi, berarti gembar-gembor implementasi teknologi 4G hanya pencitraan Kemenkominfo saja.

Sementara itu, produsen ponsel Samsung dan LG belum bersedia menanggapi kebijakan pemerintah tersebut. c93 ed: Khoirul Azwar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement