Jumat 14 Nov 2014 14:00 WIB

Saatnya Beralih ke AC Ramah Lingkungan

Red:

Perkembangan industri dan teknologi sering kali bertolak belakang dengan isu pelestarian lingkungan. Banyak perusahaan yang hingga kini masih menggunakan bahan perusak alam, khususnya yang mengandung bahan perusak ozon (BPO). Misalnya chlorofluorocarbons (CFCs) dan hydrochlorofluorocarbons (HCFCs) yang digunakan sebagai pendingin pada produk lemari es  dan AC. Ada pula Halon yang digunakan untuk pemadam kebakaran. Juga Carbon Tetrachloride yang digunakan sebagai pelarut, bahan pembersih dan beberapa zat lainnya.

Di Indonesia, guna menekan penggunaaan BPO, Menteri Perindustrian mengeluarkan peraturan nomor 41/M-IND/PER/5/2014. Mendukung peraturan itu, Menteri Perdagangan juga mengeluarkan peraturan Nomor 55/M-Dag/PER/9/2014 mengenai larangan yang sama.

Penggunaan BPO telah banyak berkontribusi dalam perusakan lapisan ozon. Menipisnya lapisan ozon disebabkan BPO yang memecah molekul ozon di atmosfer. Bahan inipun menyumbang banyak bagi peningkatan pemanasan global.

Salah satu yang paling terkena dampak dari peraturan ini adalah para produsen pendingin ruangan atau AC (Air Conditioner). Kini, sejumlah pabrikan ramai-ramai beralih ke teknologi AC yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya dengan menggunakan Freon R-32. 

PT Sharp Electronics Indonesia (SEID), misalnya, mulai mengganti bahan pendingin AC-nya dari R-22 menjadi R-32. Sales, Customer Satisfaction and Branding Director Sharp, Takaya Wakasumi, mengatakan,  hal ini merupakan wujud  respons baik Sharp terhadap ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

"Kami memiliki tekad untuk berkontribusi kepada dunia melalui bisnis yang ramah lingkungan, sadar kesehatan, fokus pada produk hemat energi, dan juga mengembangkan produk penghasil energi," paparnya dalam acara perkenalan refrigerant baru Sharp di Jakarta.

Product Marketing Manager Sharp Darma Efendi menjelaskan, selain tidak memiliki potensi untuk merusak ozon, R-32  juga memiliki angka yang lebih kecil untuk penyebab pemanasan global. Yaitu, satu per tiga dibandingkan bahan sebelumnya, R-22.

Sebelum R-22 dipakai, CFCs (R-12) digunakan untuk freon AC. Namun, Protocol Montreal menetapkan R-12 sebagai zat yang mengandung BPO dan melarang penggunaannya. Kemudian, dipakailah R-22 sebagai pengganti.

"Tapi, pada akhirnya bahan ini dinyatakan masih mengandung sejumlah kecil BPO. Maka, R-22 pun dilarang penggunaannya," tutur Darma.

Product Planning Division General Manager Sharp Herdiana Anita Pisceria mengakui, dengan mengikuti peraturan pemerintah ini, pihaknya harus menambah ongkos produksi. Pasalnya, sebagaimana barang baru, suplai bahan juga masih relatif jarang. "Kalau dulunya standar setengah PK di pasar dihargai Rp 2,5 juta, dengan bahan R-32  kini harganya jadi Rp 2,8 juta," jelasnya.

Menurut Nana, panggilan akrab Herdiana, teknologi ramah lingkungan nantinya memang akan menjadi tren. Terutama setelah adanya larangan pemakaian Freon R-22. Hal itu ditambah lagi dengan semakin diminatinya eco-living di tengah kehidupan masyarakat modern saat ini.

Mengenai produknya, Sharp baru akan mulai memasarkan AC dengan pendingin R-32 di awal Desember 2014. Sharp juga akan mulai melengkapi full line-up-nya sampai 33 unit pada awal 2015.

"Saat ini kami hanya akan menghabiskan sisa suplai yang masih ada. Untuk after sales service produk AC lama (dengan bahan R-22--Red) masih akan dilayani, karena pelarangan R-22 baru berlaku menyeluruh bagi konsumen pada 2030 mendatang," jelasnya.

Produsen AC lainnya, PT Daikin Airconditioning Indonesia, juga sudah mulai memperkenalkan produk AC berbahan R-32 di Indonesia. Daikin memperkenalkan refrigerant baru ini bersamaan dengan peluncuran dua produk AC terbarunya, Urusara 7 dan European Design.

Selain hemat energi dengan teknologi inverternya, produk ini  diklaim juga bisa mengurangi dampak potensial dari pemanasan global. Bahkan, Daikin Urusara 7 diklaim sebagai AC pertama di dunia yang menggunakan refrigerant R-32.

Di Jepang, produk ini sebenarnya telah diluncurkan pada November 2012. Sementara peluncuran di Indonesia ini terkait dikeluarkannya peraturan menteri soal larangan penggunaan HCFC.

"Saat itu Indonesia belum mengenal teknologi R-32. Dengan adanya peraturan pemerintah yang mendukung produk ini maka kami baru keluarkan sekarang," kata Senior Manager Project, Consulting, Enginering, and Design Daikin Indonesia, Tri Agus Wahyudi.

Untuk harga jual, menurutnya,  memang akan menyesuaikan. Namun, ia yakin kenaikan harga tidak akan melebihi lima persen dari harga sebelumnya. "Karena balik lagi,  di saat teknologi baru harga pasti lebih tinggi," tutur Tri.

Menyasar kalangan premium, kedua AC ini memang dihargai cukup mahal. Untuk produk Urusara 7 berukuran 1 PK dilabeli dengan harga Rp 22 juta. Sementara untuk European Design dengan ukuran sama dijual dengan harga lebih murah, yaitu Rp 15 juta.

Untuk penetrasi,  Tri menyataan, pihaknya  bakal melakukan edukasi kepada pasar. Sejauh ini peraturan pemerintah soal penggunaan bahan R-32 baru sampai di kalangan industri. Sementara di kalangan pasar bahkan di diler Daikin sendiri belum mengetahu bahwa pemakaian bahan R-22 sudah dilarang.

Kendalanya, ia melihat, justru dari segi pemeliharaan. Secara resmi importing bahan R-22 ini akan dilarang masuk ke pelabuhan pada 31 Desember 2014. Dengan larangan ini, masyarakat akan kesulitan ketika R-22 sudah tidak diperbolehkan masuk, khususnya dalam hal pemeliharaan.

Sementara dari sisi importir, pada masa transisi ini problemnya kemungkinan adalah kehilangan pasar. "Ke depan,  semua pihak mau tidak mau harus siap. Sisa stok produk lama kemungkinan masih akan ada hingga kuartal satu atau akhir April 2015," paparnya. n c69 ed: anjar fahmiarto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement