Rabu 09 Dec 2015 17:05 WIB

Yuk Memotret C1 Plano Dokumen Mahkota TPS

Red:

Oleh: HARUN HUSEIN 

 

Ada kabar baik bagi Anda penggemar fotografi, video grafi, atau pengguna gadget yang kerap memotret dan merekam, untuk ber-selfieria, misalnya. Anda bisa menyalurkan hobi tersebut untuk mengawal proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada), yang pencoblosannya dilakukan serentak di 269 daerah pada hari ini, Rabu, 9 Desember 2015.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meng undang Anda semua untuk memotret dan me rekam berbagai aktivitas di tempat pe mungutan suara (TPS). "Masyarakat tidak di larang membawa kamera dan handphone di TPS. Silakan memotret kegiatan di TPS, terutama Formulir C1 Plano, dan sebarkan ke banyak pihak, untuk membantu kami me ngontrol pelaksanaan pilkada," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, pada diskusi bertajuk Orientasi Pilkada Serentak, di Media Center KPU, Senin, 1 Desember lalu.

Gambar dan video itu bisa Anda unggah di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Google+, mailing list, dan lain nya, atau menyebarkannya ke grup-grup Whatsapp dan Blackberry Messenger. De ngan tersebarnya dokumen tersebut, akan banyak mata yang kelak bisa mengawasi hasil pilkada. Sehingga, ketika kelak ada yang mencurangi dan manipulasi hasil pemilu, akan mudah mendeteksinya.

Bahkan, jika ingin foto Formulir C1 Pla no yang Anda bidik di TPS dekat rumah Anda bisa dilihat secara nasional, Anda bisa mengirimkannya ke akun twitter milik Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Per ludem) dan Kawal Pilkada. Direktur Ekse kutif Perludem, Titi Anggraini, telah me nyam paikan soal itu melalui akun twitternya: "Jangan lupa pantau hasilnya, foto C1 plano di TPS & upload di twitter kamu dg mention ke @perludem & @kawalpilkada."

Pesan senada disampaikan Kawal Pil kada. Wadah relawan crowdsourcing pilkada ini mengajak masyarakat pengguna gadget (smartphone dan tablet) untuk me motret menggunakan aplikasi Kawal Pil kada. Tentu dengan lebih dulu mengunduh apli kasi Kawal Pilkada di toko aplikasi Play Store dan Appstore. "Kawal Pilkada me ngajak seluruh masyarakat untuk #foto hasil pilkada di TPS-TPS dengan meng gunakan aplikasi www.kawalpilkada.id/ android atau www.kawalpilkada.id/ios," de mikian pesan yang disebarkan Kawal Pilka da lewat akun facebook, twitter, dan situs kawalpilkada.id.

Tapi, bukankah memotret dan merekam kegiatan di TPS dilarang? Sebenarnya tak semua area dan kegiatan dilarang. Memotret area dan kegiatan di TPS ini bak kaidah ushul fiqh tentang muamalah, yaitu semua dibolehkan, kecuali yang dilarang. Nah, semua area dan kegiatan di TPS, kata Hadar, boleh dipotret dan didokumentasikan. Yang dilarang hanya satu area dan aktivitas, yaitu memotret area di dalam bilik suara, saat pemilih sedang mencoblos surat suara.

Sebab, memotret kegiatan di dalam bilik suara itu bisa membuat apa yang dicoblos oleh pemilih bisa terekam dan terekspose, sesuatu yang melanggar salah satu asas pemilu/ pilkada, yaitu "rahasia". Selain itu, me motret dan merekam aktivitas di dalam bilik suara juga kerap menjadi modus bagi oknum pe milih tertentu yang terlibat politik uang. Dokumentasi foto surat suara yang dicoblos nya dibilik suara dijadikan bukti yang kelak ditunjukkan kepada orang membeli suaranya.

Selain memotret dan merekam Formulir C1 Plano seperti yang disebut Hadar, Anda bisa pula mengarahkan kamera dan gadget untuk memotret dan merekam aktivitasaktivitas di TPS yang menurut Anda janggal atau berindikasi curang. Misalnya, ada pemilih penyandang disabiitas yang tak dipenuhi hak-haknya, seperti tidak diberi template, hingga aktivitas curang lainnya yang mungkin dilakukan petugas TPS, seperti mencoblos surat suara tak terpakai untuk salah satu calon.

Dokumen mahkota

Formulir C1Plano yang dianjurkan Hadar untuk dipotret adalah dokumen penghitungan suara tingkat TPS. Formulir C1 Plano ini berukuran sebesar papan tulis, yang digu nakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tahap penghitungan suara.

Di Formulir C1 Plano inilah, petugas KPPS menera satu demi satu perolehan suara kandidat dengan cara tally, yaitu membuat garis tegak satu demi satu, yang pada setiap hitungan kelima diberi garis mendatar. Proses penghitungan suara dan pengi sian Formulir C1 Plano ini berlangsung terbuka, dan bisa disaksikan semua yang hadir di TPS.

Baik tujuh petugas KPPS, saksi kandidat, pengawas pemilu lapangan (PPL) dan pengawas TPS, serta masyarakat sekitar (baik pemilih maupun nonpemilih). Usai peng hitungan suara, KPPS kemudian men jum lahkan perolehan suara masing-masing kandidat, dan menuliskannya di Formulir C1 Plano. Formulir yang ditandatangani pe tugas KPPS dan saksi kandidat ini juga memuat informasi jumlah suara sah dan tidak sah.

Mengapa penting memotret Formulir C1 Plano? Karena, dokumen yang dilengkapi hologram ini merupakan dokumen penghi tung an suara paling otentik. Bahkan, di internal KPU, Formulir C1 Plano diistilahkan sebagai dokumen mahkota. Sebab, apa yang tertera di dokumen inilah yang menjadi acuan bagi penulisan dokumen-dokumen lainnya, terutama formulir C1 yang ukurannya sebesar kertas folio/kuarto.

Sekadar informasi, Formulir C1 adalah dokumen hasil penghitungan suara yang dibuat KPPS, yang pengisiannya merujuk pada Formulir C1 Plano. Formulir C1 ini di buat beberapa rangkap. Salinannya ada yang diberikan kepada saksi kandidat, pengawas TPS, panitia pemungutan suara (PPS) untuk ditempel di tingkat desa/ke lurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk keperluan rekapitulasi, serta KPU kabupaten/kota untuk di-scan dan diunggah ke website KPU.

Tak seperti dokumen lainnya, Formulir C1 Plano adalah dokumen pemilu yang hampir mustahil dimanipulasi. Sebab, peng i sian dokumen ini wajib dilakukan secara transparan di tempat bercahaya cukup, disaksikan semua orang yang hadir di TPS. Karena sulitnya memanipulasi dokumen ini, sejak Pemilu 2014 lalu, KPU mewajibkan proses rekapitulasi di PPK membuka doku men ini. Agar semua pihak yang terlibat rekapitulasi, mencocokkan lagi semua doku men yang ada dengan Formulir C1 Plano.

Jika ada kekeliruan dalam proses penulis an di Formulir C (berita acara pemungutan dan penghitungan dan peng hitungan suara di TPS) maupun Formulir C1 (sertifikat hasil dan rincian penghitugan perolehan suara di TPS), maka 'kembali ke laptop': mengacu pada apa yang tertulis di Formulir C1 Plano.

Pengawasan berlapis

Ajakan memotret Formulir C1 Plano dan menyebarkannya di dunia maya, merupakan praktik terbaru dalam pesta demokrasi di Indonesia, yang melengkapi praktik-praktik sebelumnya. Pada Pemilu 2014 lalu, KPU mengunggah scan Formulir C1, yang kemu dian direspons para relawan dunia maya — salah satunya Kawal Pemilu— untuk secara bergotong-royong (crowdsourcing) melakukan rekapitulasi. Dan, upaya ini berhasil.

Di tengah ketegangan Pilpres 2014 lalu, di mana dua kandidat yang bertarung sama kuat, yang makin dibuat panas oleh rilis hasil hitung cepat (quick count) yang memenangkan kandidat berbeda, hasil rekap berbasis scan C1 menjadi solusi. Sebab, tak seperti quick count yang menghitung berdasar sampel, crowdsourcing merekap berdasar kan data riil, dari sumber resmi (KPU). Sehingga, datanya lebih pasti, karena tanpa margin of error.

Tapi, pada Pilpres 2014 lalu, masih ada sedikit persoalan pada scan C1. Yaitu, masih adanya kesalahan tulis, baik sengaja maupun tidak sengaja. Terkadang rinciannya benar, tapi hasil akhirnya berbeda. Misalnya, kandidat A yang seharusnya mendapat 80 suara, 'diakali' dengan menambah satu nol di belakangnya, sehingga suaranya menjadi 800. Jika tak jeli, kecurangan seperti ini bisa lolos. Dan, Kawal Pemilu, pada Pilpres lalu, mengumpulkan dokumen-dokumen ber masa lah tersebut di satu URL khusus, yaitu c1yanganeh.tumblr.com.

Belajar dari kasus tersebut, mencuatlah ide untuk memfoto Formulir C1 Plano. Tujuannya adalah agar scan C1 KPU bisa dicek silang. "Foto Formulir C1 Plano ini sangat penting untuk melakukan validasi. Baik terhadap hasil e-rekap KPU, scan Formulir C1, maupun proses penghitungan dan reka pitulasi manual, " kata Titi Ang graini. Sebab, Formulir C1 Plano adalah do kumen paling otentik, dan batu ujian bagi semua dokumen penghitungan dan rekapitulasi suara. Jadi, tunggu apa lagi? Segera arahkan ka mera Anda dan potret Formulir C1 Plano! ¦

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement