Jumat 02 Oct 2015 17:38 WIB

Poin Menimbang 3.15

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, * Menimbang bahwa di karenakan ter ja dinya keadaan sebagaimana diurai kan... di atas maka hal yang harus diper tim bang kan kemudian oleh Mahkamah ada lah me nemukan cara agar hak kon stitusional warga negara yang sekaligus merupakan wujud pelaksanaaan kedaulatan rakyat itu, dalam hal ini hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah, tetap terpenuhi tanpa tersandera oleh syarat paling sedikit adanya dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hubungan ini timbul pertanyaan, demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih in casu dalam Pemilihan Kepala Daerah, apakah secara konstitusional dimungkinkan tetap dilakukan Pemilihan Kepala Daerah tanpa kehilangan sifat demok ratisnya dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Secara tekstual, UUD 1945 tidak menyatakan apapun dalam hubungan ini. Namun, sebagai Konstitusi negara demokrasi yang berdasar atas hukum, UUD 1945 menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional warga negaranya. Guna menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara itulah salah satu alasan utama mengapa Mahkamah Konsti tusi dibentuk. Mahkamah Konstitusi tidaklah tepat jika hanya terpaku pada teks konstitusi melainkan juga pada semangat yang berada di balik teks itu;

* Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mah kamah, adalah bertentangan dengan se mangat UUD 1945 jika Pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan dan ditunda sampai pemilihan berikutnya sebab hal itu merugikan hak konstitusional warga negara, dalam hal ini hak untuk dipilih dan memilih, hanya ka rena tak terpenuhinya syarat paling sedikit adanya dua pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah meskipun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Dengan kata lain, demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, Pemilihan Kepala Daerah harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah walaupun sebelumnya telah diusahakan dengan sungguhsungguh untuk mendapatkan paling sedikit dua pasangan calon;

* Namun, dalam hubungan ini, Mahka mah tidak sependapat dengan pandangan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memaknai frasa "setidaknya dua pasangan calon" atau "paling sedikit dua pasangan calon" yang terdapat dalam seluruh pasal yang dimohonkan pengujian dapat diterima dalam bentuk atau pengertian: Pasangan Calon Tunggal dengan Pasangan Calon Ko tak Kosong yang ditampilkan pada Kertas Suara... Sebab, pertama, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu pasang an calon haruslah ditempatkan sebagai upa ya terakhir, semata-mata demi memenuhi hak konstitusional warga negara, setelah sebelumnya diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk menemukan paling sedikit dua pasangan calon; kedua, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila dipadankan dengan plebisit yang meminta rakyat (pemilih) un tuk menentukan pilihannya apakah "Setuju" atau "Tidak Setuju" dengan pa sang an calon tersebut, bukan dengan Pasang an Calon Kotak Kosong, sebagaimana dikonstruksi kan oleh Pemohon. Apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih "Setuju" maka pasangan calon dimaksud ditetapkan seba gai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Sebaliknya, apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih "Tidak Setuju" maka dalam keadaan demi ki an pemilih an harus ditunda sampai Pemi lihan Kepala Daerah serentak berikutnya. Pe nundaan demikian tidak lah bertentang an dengan konstitusi sebab pada dasarnya rakyatlah yang te lah memu tuskan penun daan itu melalui pem berian suara "Tidak Setuju" tersebut.

* Mekanisme demikian, menurut Mahka mah, lebih demokratis dibandingkan dengan menyatakan "menang secara aklamasi" tanpa meminta pendapat rakyat (pemilih) jika calon tidak memiliki pesaing, sebagai mana ditunjukkan dalam hasil studi Pemo hon yang terjadi di berbagai negara seperti Amerika Serikat (dalam pemilihan anggota House dan Senat), di Inggris, Kanada, Skot landia (untuk pemilihan anggota par lemen), Islandia (untuk pemilihan Presiden), dan Singapura (untuk pemilihan Presiden dan par lemen).... Penekanan terhadap sifat "demokratis" ini menjadi substansial karena, sebagaimana telah disinggung dalam pertimbangan sebelumnya, merupakan perintah konstitusi, dalam hal ini Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Dengan mekanisme sebagaimana diuraikan di atas, amanat konstitusi yang menuntut pemenuhan hak konstitusional warga negara, dalam hal ini hak untuk dipilih dan memilih, serta amanat agar Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara demokratis dapat diwujudkan.

Oleh Harun Husein

***

Potensi Paslon Tunggal di 84 Daerah

Saat ini, ada 84 daerah di Indonesia yang berpotensi melahirkan pasangan calon (paslon) tunggal. Itu karena di 84 daerah ini, pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya diikuti dua pasangan calon. Sehingga, bila salah satu bermasalah, sewaktu-waktu hanya akan tersisa satu paslon. Ke-84 daerah otonom tersebut terdiri atas enam provinsi dan 76 kabupaten/kota. Berikut datanya:

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PROVINSI

1. PROVINSI SUMATERA BARAT SUMATERA BARAT

2. PROVINSI JAMBI JAMBI

3. PROVINSI BENGKULU BENGKULU

4. PROVINSI KEPULAUAN RIAU KEPULAUAN RIAU

5. PROVINSI KALIMANTAN UTARA KALIMANTAN UTARA

6. PROVINSI SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGAH

7. ASAHAN SUMATERA UTARA

8. NIAS BARAT SUMATERA UTARA

9. KOTA MEDAN SUMATERA UTARA

10. KOTA SIBOLGA SUMATERA UTARA

11. PADANG PARIAMAN SUMATERA BARAT

12. AGAM SUMATERA BARAT

13. PASAMAN SUMATERA BARAT

14. DHARMASRAYA SUMATERA BARAT

15. INDRAGIRI HULU RIAU

16. PELALAWAN RIAU

17. SIAK RIAU

18. KEPULAUAN MERANTI RIAU

19. TANJUNG JABUNG TIMUR JAMBI

20. BUNGO JAMBI

21. OGAN KOMERING ULU SUMATERA SELATAN

22. OGAN KOMERING ULU SELATAN SUMATERA SELATAN

23. WAY KANAN LAMPUNG

24. BANGKA TENGAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

25. BINTAN KEPULAUAN RIAU

26. KEPULAUAN ANAMBAS KEPULAUAN RIAU

27. KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU

28. INDRAMAYU JAWA BARAT

29. KOTA DEPOK JAWA BARAT

30. PURBALINGGA JAWA TENGAH

31. SUKOHARJO JAWA TENGAH

32. WONOGIRI JAWA TENGAH

33. GROBOGAN JAWA TENGAH

34. SEMARANG JAWA TENGAH

35. KENDAL JAWA TENGAH

36. PEKALONGAN JAWA TENGAH

37. KOTA SURAKARTA JAWA TENGAH

38. BANTUL YOGYAKARTA

39. SLEMAN YOGYAKARTA

40. KOTA SURABAYA JAWA TIMUR

41. TRENGGALEK JAWA TIMUR

42. KEDIRI JAWA TIMUR

43. PACITAN JAWA TIMUR

44. JEMBER JAWA TIMUR

45. BANYUWANGI JAWA TIMUR

46. NGAWI JAWA TIMUR

47. TUBAN JAWA TIMUR

48. SUMENEP JAWA TIMUR

49. KOTA BLITAR JAWA TIMUR

50. SERANG BANTEN

51. KOTA CILEGON BANTEN

52. KOTA DENPASAR BALI

53. TABANAN BALI

54. BADUNG BALI

55. BANGLI BALI

56. LOMBOK UTARA NTB

57. KOTA MATARAM NTB

58. SUMBA TIMUR NTT

59. KAPUAS HULU KALIMANTAN BARAT

60. BENGKAYANG KALIMANTAN BARAT

61. MELAWI | KALIMANTAN BARAT

62. TANAH BUMBU KALIMANTAN SELATAN

63. KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN

64. KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR

65. KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR

66. BERAU KALIMANTAN TIMUR

67. KOTA BONTANG KALIMANTAN TIMUR

68. MALINAU KALIMANTAN UTARA

69. MINAHASA SELATAN SULAWESI UTARA

70. LUWU UTARA SULAWESI SELATAN

71. TORAJA UTARA SULAWESI SELATAN

72. WAKATOBI SULAWESI TENGGARA

73. MAMUJU TENGAH SULAWESI BARAT

74. SERAM BAGIAN TIMUR MALUKU

75. BURU SELATAN MALUKU

76. HALMAHERA TIMUR MALUKU UTARA

77. PULAU TALIABU MALUKU UTARA

78. MERAUKE PAPUA

79. NABIRE PAPUA

80. YAHUKIMO PAPUA

81. FAK FAK PAPUA BARAT

82. SORONG SELATAN PAPUA BARAT

83. MANOKWARI SELATAN PAPUA BARAT

84. PEGUNUNGAN ARFAK PAPUA BARAT

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement