REPUBLIKA.CO.ID, * Menimbang bahwa di karenakan ter ja dinya keadaan sebagaimana diurai kan... di atas maka hal yang harus diper tim bang kan kemudian oleh Mahkamah ada lah me nemukan cara agar hak kon stitusional warga negara yang sekaligus merupakan wujud pelaksanaaan kedaulatan rakyat itu, dalam hal ini hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah, tetap terpenuhi tanpa tersandera oleh syarat paling sedikit adanya dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hubungan ini timbul pertanyaan, demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih in casu dalam Pemilihan Kepala Daerah, apakah secara konstitusional dimungkinkan tetap dilakukan Pemilihan Kepala Daerah tanpa kehilangan sifat demok ratisnya dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Secara tekstual, UUD 1945 tidak menyatakan apapun dalam hubungan ini. Namun, sebagai Konstitusi negara demokrasi yang berdasar atas hukum, UUD 1945 menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional warga negaranya. Guna menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara itulah salah satu alasan utama mengapa Mahkamah Konsti tusi dibentuk. Mahkamah Konstitusi tidaklah tepat jika hanya terpaku pada teks konstitusi melainkan juga pada semangat yang berada di balik teks itu;
* Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mah kamah, adalah bertentangan dengan se mangat UUD 1945 jika Pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan dan ditunda sampai pemilihan berikutnya sebab hal itu merugikan hak konstitusional warga negara, dalam hal ini hak untuk dipilih dan memilih, hanya ka rena tak terpenuhinya syarat paling sedikit adanya dua pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah meskipun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Dengan kata lain, demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, Pemilihan Kepala Daerah harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah walaupun sebelumnya telah diusahakan dengan sungguhsungguh untuk mendapatkan paling sedikit dua pasangan calon;
* Namun, dalam hubungan ini, Mahka mah tidak sependapat dengan pandangan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memaknai frasa "setidaknya dua pasangan calon" atau "paling sedikit dua pasangan calon" yang terdapat dalam seluruh pasal yang dimohonkan pengujian dapat diterima dalam bentuk atau pengertian: Pasangan Calon Tunggal dengan Pasangan Calon Ko tak Kosong yang ditampilkan pada Kertas Suara... Sebab, pertama, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu pasang an calon haruslah ditempatkan sebagai upa ya terakhir, semata-mata demi memenuhi hak konstitusional warga negara, setelah sebelumnya diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk menemukan paling sedikit dua pasangan calon; kedua, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila dipadankan dengan plebisit yang meminta rakyat (pemilih) un tuk menentukan pilihannya apakah "Setuju" atau "Tidak Setuju" dengan pa sang an calon tersebut, bukan dengan Pasang an Calon Kotak Kosong, sebagaimana dikonstruksi kan oleh Pemohon. Apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih "Setuju" maka pasangan calon dimaksud ditetapkan seba gai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Sebaliknya, apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih "Tidak Setuju" maka dalam keadaan demi ki an pemilih an harus ditunda sampai Pemi lihan Kepala Daerah serentak berikutnya. Pe nundaan demikian tidak lah bertentang an dengan konstitusi sebab pada dasarnya rakyatlah yang te lah memu tuskan penun daan itu melalui pem berian suara "Tidak Setuju" tersebut.
* Mekanisme demikian, menurut Mahka mah, lebih demokratis dibandingkan dengan menyatakan "menang secara aklamasi" tanpa meminta pendapat rakyat (pemilih) jika calon tidak memiliki pesaing, sebagai mana ditunjukkan dalam hasil studi Pemo hon yang terjadi di berbagai negara seperti Amerika Serikat (dalam pemilihan anggota House dan Senat), di Inggris, Kanada, Skot landia (untuk pemilihan anggota par lemen), Islandia (untuk pemilihan Presiden), dan Singapura (untuk pemilihan Presiden dan par lemen).... Penekanan terhadap sifat "demokratis" ini menjadi substansial karena, sebagaimana telah disinggung dalam pertimbangan sebelumnya, merupakan perintah konstitusi, dalam hal ini Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Dengan mekanisme sebagaimana diuraikan di atas, amanat konstitusi yang menuntut pemenuhan hak konstitusional warga negara, dalam hal ini hak untuk dipilih dan memilih, serta amanat agar Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara demokratis dapat diwujudkan.
Oleh Harun Husein
***
Potensi Paslon Tunggal di 84 Daerah
Saat ini, ada 84 daerah di Indonesia yang berpotensi melahirkan pasangan calon (paslon) tunggal. Itu karena di 84 daerah ini, pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya diikuti dua pasangan calon. Sehingga, bila salah satu bermasalah, sewaktu-waktu hanya akan tersisa satu paslon. Ke-84 daerah otonom tersebut terdiri atas enam provinsi dan 76 kabupaten/kota. Berikut datanya:
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PROVINSI
1. PROVINSI SUMATERA BARAT SUMATERA BARAT
2. PROVINSI JAMBI JAMBI
3. PROVINSI BENGKULU BENGKULU
4. PROVINSI KEPULAUAN RIAU KEPULAUAN RIAU
5. PROVINSI KALIMANTAN UTARA KALIMANTAN UTARA
6. PROVINSI SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGAH
7. ASAHAN SUMATERA UTARA
8. NIAS BARAT SUMATERA UTARA
9. KOTA MEDAN SUMATERA UTARA
10. KOTA SIBOLGA SUMATERA UTARA
11. PADANG PARIAMAN SUMATERA BARAT
12. AGAM SUMATERA BARAT
13. PASAMAN SUMATERA BARAT
14. DHARMASRAYA SUMATERA BARAT
15. INDRAGIRI HULU RIAU
16. PELALAWAN RIAU
17. SIAK RIAU
18. KEPULAUAN MERANTI RIAU
19. TANJUNG JABUNG TIMUR JAMBI
20. BUNGO JAMBI
21. OGAN KOMERING ULU SUMATERA SELATAN
22. OGAN KOMERING ULU SELATAN SUMATERA SELATAN
23. WAY KANAN LAMPUNG
24. BANGKA TENGAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
25. BINTAN KEPULAUAN RIAU
26. KEPULAUAN ANAMBAS KEPULAUAN RIAU
27. KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU
28. INDRAMAYU JAWA BARAT
29. KOTA DEPOK JAWA BARAT
30. PURBALINGGA JAWA TENGAH
31. SUKOHARJO JAWA TENGAH
32. WONOGIRI JAWA TENGAH
33. GROBOGAN JAWA TENGAH
34. SEMARANG JAWA TENGAH
35. KENDAL JAWA TENGAH
36. PEKALONGAN JAWA TENGAH
37. KOTA SURAKARTA JAWA TENGAH
38. BANTUL YOGYAKARTA
39. SLEMAN YOGYAKARTA
40. KOTA SURABAYA JAWA TIMUR
41. TRENGGALEK JAWA TIMUR
42. KEDIRI JAWA TIMUR
43. PACITAN JAWA TIMUR
44. JEMBER JAWA TIMUR
45. BANYUWANGI JAWA TIMUR
46. NGAWI JAWA TIMUR
47. TUBAN JAWA TIMUR
48. SUMENEP JAWA TIMUR
49. KOTA BLITAR JAWA TIMUR
50. SERANG BANTEN
51. KOTA CILEGON BANTEN
52. KOTA DENPASAR BALI
53. TABANAN BALI
54. BADUNG BALI
55. BANGLI BALI
56. LOMBOK UTARA NTB
57. KOTA MATARAM NTB
58. SUMBA TIMUR NTT
59. KAPUAS HULU KALIMANTAN BARAT
60. BENGKAYANG KALIMANTAN BARAT
61. MELAWI | KALIMANTAN BARAT
62. TANAH BUMBU KALIMANTAN SELATAN
63. KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN
64. KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR
65. KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR
66. BERAU KALIMANTAN TIMUR
67. KOTA BONTANG KALIMANTAN TIMUR
68. MALINAU KALIMANTAN UTARA
69. MINAHASA SELATAN SULAWESI UTARA
70. LUWU UTARA SULAWESI SELATAN
71. TORAJA UTARA SULAWESI SELATAN
72. WAKATOBI SULAWESI TENGGARA
73. MAMUJU TENGAH SULAWESI BARAT
74. SERAM BAGIAN TIMUR MALUKU
75. BURU SELATAN MALUKU
76. HALMAHERA TIMUR MALUKU UTARA
77. PULAU TALIABU MALUKU UTARA
78. MERAUKE PAPUA
79. NABIRE PAPUA
80. YAHUKIMO PAPUA
81. FAK FAK PAPUA BARAT
82. SORONG SELATAN PAPUA BARAT
83. MANOKWARI SELATAN PAPUA BARAT
84. PEGUNUNGAN ARFAK PAPUA BARAT