Jumat 10 Apr 2015 17:00 WIB

Bersiap Pilkada Serentak ?

Red:

Selepas Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Dae rah diterima oleh DPR untuk kemudian disahkan men jadi UU pada 20 Januari 2015 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergegas menyiapkan "atur an mainnya". Mengacu pada UU tersebut, UU Nomor 8/2015, KPU membuat sepuluh rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebagai dasar pelaksanaan pilkada serentak gelom bang pertama pada Desember tahun ini.

Pelaksanaan pilkada serentak pada Desember mendatang merupakan amanat UU Nomor 8/2015, sebagaimana tercantum pada Pasal 201 ayat (1). Pilkada tersebut ber laku pada daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan pada semester pertama 2016 (Ja nuari-Juni). Berdasarkan data dari Kemen terian Dalam Negeri, ada 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada gelombang pertama ini.

Pilkada serentak berikutnya pada Feb ruari 2017 (Pasal 201 ayat [2]). Diikuti oleh daerah-daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan pada semester ke dua 2016 (Juli-Desember) dan yang ber akhir pada 2017. Tercatat ada 102 daerah, terdiri atas delapan provinsi dan 94 ka bupaten-kota.

Pilkada serentak gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 (Pasal 201 ayat [3]). Ini dilaksanakan oleh daerahdae rah yang masa jabatan kepala daerah nya berakhir pada 2018 dan 2019. Seba nyak 171 daerah, masing-masing 17 pro vinsi dan 154 kabupaten-kota, masuk dalam gelombang ketiga.

Setelahnya, pilkada serentak lima ta hunan kembali dilakukan masing-ma sing pada 2020, 2022 dan 2023. Barulah pada 2027 dilakukan pilkada serentak secara nasional.

Persiapan parpol dan KPU

Terkait pilkada pada akhir tahun nanti, tentunya banyak hal yang harus disiapkan –baik oleh partai politik (parpol) maupun KPU sebagai penyelenggara pilkada. Par pol setidaknya menyiapkan kader-kader terbaiknya yang akan diusung sebagai bakal calon kepala daerah, sementara KPU menyiapkan regulasinya yang mengacu pada undang-undang.

Parpol harus mulai mengubah pola pikir lama yakni mereka sebagai ken daraan politik bagi figur-figur publik yang hanya mengandalkan kekuatan ekonomi.

Praktik-praktik yang sudah berlangsung selama satu dasawarsa pelaksanaan pil kada langsung hanya membuka peluang ter jadinya korupsi di pemerintahan daerah. Banyaknya kepala daerah yang ter sangkut kasus korupsi menjadi bukti le mah nya fungsi rekrutmen calon kepala daerah oleh parpol. Uang yang telah dike luarkan –termasuk untuk membayar par pol sebagai kendaraan menuju pilkada— se lama kampanye oleh kepala daerah ter pilih, coba dikembalikan dengan cara me ngorupsi anggaran pembangunan di daerah.

Saatnyalah parpol mengajukan kader nya yang memiliki integritas, kapabilitas, dan merakyat. Bukan kader dadakan yang "numpang lewat" dan bisa menjadi calon yang diusung lantaran sejumlah besar "uang perahu" kepada elite parpol. Caracara transaksional seperti ini sudah waktunya ditinggalkan karena hanya akan membuka pintu korupsi di belakang hari.

Parpol juga jangan menjual diri dengan memberi dukungan kepada bakal calon kepala daerah asalkan memberikan sejum lah uang. Sikap-sikap seperti itu, sekali lagi hanya akan menyuburkan praktikpraktik korupsi yang dilakukan kepala daerah. Penjaringan secara terbuka harus ditujukan untuk mendapatkan bakal calon dari luar partai yang berkualitas. Bukan untuk menjaring figur yang memiliki modal ekonomi yang berlimpah.

Parpol yang sedang mengalami dua lis me kepengurusan mesti mening galkan ego masing-masing. Kalau tidak bisa bersatu kembali, maka bukan tidak mungkin par pol tersebut tak bisa mengikuti proses pen calonan untuk Pilkada 2015. Pasalnya, KPU harus menunggu keputusan peng adilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila keputusan pengadilan belum juga keluar, maka konsekuensinya parpol bersang kut an tak boleh dulu mengajukan calonnya.

Kalau saja itu yang terjadi –keputusan pengadilan berlarut-larut dan parpol yang berkonflik tak bisa ikut pencalonan—maka menjadi kerugian besar bagi parpol yang memiliki dua kepengurusan. Bersatu kem bali atau islah merupakan jalan terbaik bagi parpol yang memiliki kepengurusan kembar. KPU tak berwenang untuk me nyelesaikan konflik internal partai dan sebaliknya parpol juga tak boleh menyeretseret KPU ke urusan internal mereka.

KPU memiliki banyak pekerjaan untuk mempersiapkan pilkada serentak gelom bang pertama ini, ketimbang harus me mikirkan konflik internal partai. Sekali lagi, islah di internal partai yang memiliki dua kepengurusan merupakan solusi ter baik untuk menghindari absennya mereka dalam proses pengusungan calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu Nelson Simandjun tak menyatakan undang-undang tak mem berikan wewenang kepada KPU untuk me nyelesaikan sengketa partai politik. De ngan demikian, lanjut dia, tidak pada tem patnya untuk memaksa KPU mengatur ketentuan penyelesaian sengketa tersebut dalam PKPU.

"Terkait persyaratan calon, atau partai pengusung, khususnya terkait dengan yang disampaikan PPP dan Golkar, kami ingin menyampaikan bahwa KPU tak didesain oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa partai. Oleh karena itu kami bisa memahami atau menerima mekanisme yang sudah digariskan oleh KPU," kata Nelson, seperti dikutip rumahpemilu.org.

Mekanisme tersebut, menurut Nelson, adalah dengan meminta Surat Keterangan Ke menterian Hukum dan Hak Asasi Ma nusia terkait legalitas hukum kepengu rus an partai peserta pemilihan. Namun, dia me nambahkan, langkah itu hanya bisa diambil dalam keadaan yang normal. "Nah, bagaimana kalau keadaan tidak nor mal, katakanlah, kalau persoalan di PPP dan Golkar belum selesai sampai nanti men jelang pencalonan" kata Anggota Divisi Hukum Bawaslu RI ini.

Menurut Nelson, pihaknya berharap isu tersebut tak menjadi penghalang, baik bagi Komisi II maupun pemerintah, untuk ke mudian menerima PKPU. "Kami berharap Komisi II dapat memberikan saran-saran, karena untuk menyelesaikan persoalan seperti ini tak cukup hanya dengan PKPU, ataupun langkah-langkah yang dibuat oleh KPU," katanya.

"Kami berharap kepada Komisi II dan juga kepada dua partai yang masih ber sengketa supaya sama-sama mencari jalan keluar," kata Nelson.

Masih dikonsultasikan

KPU telah merancang sepuluh per atur an (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada se rentak pada Desember mendatang. Ke sepuluhnya telah melalui uji publik pada 11, 12, dan 18 Maret lalu. Kegiatan yang me libatkan parpol, aktivis pemilu, aka demisi, Bawaslu, dan kalangan media ini dimaksudkan untuk mendapat masukan serta perbaikan ke arah peraturan yang baik sesuai dengan undang-undang.

Saat ini rancangan PKPU tersebut da lam tahap rapat konsultasi dengan Komisi II DPR yang membidangi permasalahan pil kada. Awalnya pimpinan Komisi II menar getkan sebelum 10 April pemba hasannya sudah selesai. Namun, karena PDIP pada akhir pekan ini mengadakan kongres, maka pembahasan diperpanjang hingga setelah 10 April.

Ketua KPU Husni Kamil Manik ber harap, Panja PKPU dapat diselesaikan paling lambat pada 15 April mendatang. "Kami menargetkan, sebelum tahapan dimulai, ini bisa dituntaskan semuanya. Paling lambat tanggal 15," katanya.

KPU, menurut Husni, berharap isu dua lisme partai, yang kemudian berpe ngaruh terhadap syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU, tak menghalangi DPR dan pemerintah untuk menerima isu-isu strategis lain dalam PKPU. "Karena masih ada 8 peraturan yang belum kami disku sikan, harap ini diselesaikan," ujarnya.

Pada kesempatan rapat konsultasi Ra bu (8/4) lalu, Husni menjelaskan catatan rapat sebelumnya yang meminta KPU un tuk menyampaikan perubahan atas ran cangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada. KPU juga diminta untuk mendefinisikan petahana dan hubungan dengan kekerabatannya, serta menyangkut apa yang akan diren canakan KPU untuk menghadapai per soalan atas kepengurusan partai politik.

"Dari penjadwalan yang telah di tetap kan undang-undang, KPU sudah mencoba mengurai satu persatu dan membuat perencanaannya, penyelenggaraan awal dari semua kegiatan itu harus dimulai pada bulan ini, tepatnya pada 17 April 2015. Un tuk itu, sebelum kegiatan tersebut dimulai, alangkah baiknya Peraturan KPU tersebut sudah ada," ujar Husni, dalam laman resmi KPU, kpu.go.id.

KPU berharap untuk PKPU tentang Ta hapan, Program dan Jadwal Pilkada ter sebut bisa ditetapkan pada tanggal 9 April 2015. Ini karena PKPU tersebut yang akan memandu semua kegiatan untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan. Pemutakhiran daftar pemilih akan dimulai pada 17 April 2015. Untuk itu, KPU perlu menetapkan PKPU tentang Pe mutakhiran Data Pemilih sebelum tanggal tersebut, karena KPU masih mem butuhkan waktu untuk proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Pada 19 April 2015 akan dimulai proses pe rekrutan terhadap anggota PPK dan PPS, sehingga peraturan mengenai Tata Ker ja PPK dan PPS tersebut mendesak un tuk ditetapkan juga. Husni mengung kap kan, target awalnya 10 rancangan PKPU ini bisa tetapkan dalam satu paket, se hing ga kesepuluh PKPU tersebut bisa berlaku sebelum proses awal dimulai.

Melihat rancangan tahapan pilkada serentak pada Desember nanti yang telah disusun oleh KPU, semestinya DPR sebagai mitra kerja KPU dapat memahaminya un tuk bergerak cepat juga. Ini agar tahap an pemilu tidak molor dan menyalahi un dangundang. Jangan hanya karena ke pentingan partai masing-masing, akhir nya PKPU bergerak lamban untuk dise pakati.

***

RANCANGAN TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2015

* Februari-Maret 2015 penyusunan PKPU.

* 19 April Mei 2015 pembentukan PPS dan PPK.

* 20 Mei penyerahan syarat dukung an calon gubernur dan calon wakil gubernur.

* 7 Juni penyerahan syarat dukungan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

* Sampai dengan Juni penyerahan dukungan calon pasangan perseorangan.

* 9-24 Juni pengolahan daftar penduduk pemilih potensial.

* 24 Juni-6 November pemutak hiran data pemilih.

* 26-28 Juli pendaftaran calon kepala daerah.

* 24 Agustus penetapan pasangan calon.

* 25 Agustus-6 Desember kampanye.

* 9 Desember pemungutan suara.

* 10-17 Desember penghitungan sua ra (rekap dari TPS, kecamatan, provinsi).

* 16 Desember-29 Februari 2016 teng gang waktu sengketa per se lisihan hasil pemilu (PHP) calon bupati dan calon wali kota.

* 17 Desember- 1 Maret 2016 PHP ca lon gubernur dan calon wakil gu bernur.

* 29 Februari 2016 penetapan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpiih.

* 1 Maret 2016 penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

red: nurus s hamami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement