Senin 01 Aug 2016 17:00 WIB

LSP KS Resmi Dibentuk

Red:

JAKARTA--Lembaga keuangan syariah saat ini resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS). Peresmian ini dilakukan seusai Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (ABSINDO), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), dan Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (FoZ) meluncurkan LSP KS bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kepala LSP KS Beny Witjaksono mengatakan, lembaga ini sebenarnya telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 31 Desember 2015. Bahkan, sejak 18 Mei 2016, LSP KS secara resmi telah melakukan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan keahlian sumber daya manusia di industri syariah, khususnya perbankan syariah.

Saat ini, LSP KS menyediakan sertifikasi manajemen risiko perbankan tingkat I sampai dengan tingkat III dan pengembangan kerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan dan pendidikan. "Ke depan, akan tersedia sertifikasi kompetensi pengawas syariah, syariah guarantee certified analyst (penjaminan), pengelola keuangan mikro syariah, dan amil pengumpulan dana zakat," kata Beny dalam launching LSP KS, pekan lalu.

Adanya lembaga berlisensi yang menerbitkan sertifikasi syariah, lanjut Beny, merupakan solusi bagi profesional maupun perusahaan di industri syariah. Karena, sertifikasi kompetensi merupakan salah satu alat ukur guna mengetahui kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki seorang bankir sehingga memudahkan perbankan dalam proses rekrutmen, penempatan tugas, pengaturan remunerasi, dan pengembangan karier sehingga dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat, produktif, dan efisien.

Sementara, bagi tenaga profesional, kepemilikan sertifikasi membantu meningkatkan daya saing, pengakuan atas kompetensi diri, dan meningkatkan prospek karier. Bagi pemerintah, berguna untuk menurunkan tingkat pengangguran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja, meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

"Keberadaan LSP KS diharapkan menjadi jembatan dunia pendidikan, industri, regulator, dan dapat bermanfaat bagi industri perbankan syariah," kata Beny.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pusat Bachtiar Sirajuddin mengatakan, keberadaan LSP KS menjadi sebuah berkah yang memiliki tantangan berat. Sebab, lembaga ini akan menanggung amanah untuk melakukan sertifikasi profesi terhadap sumber daya manusia (SDM) di lembaga keuangan syariah bukan hanya perbankan, melainkan juga menyasar pihak asuransi, perusahaan penjaminan, hingga pengelolaan zakat.

"Tantangannya bagi LSP KS ini sangat penting untuk membangun SDM yang berkualitas dalam hal keuangan syariah," kata Bachtiar.

Perbaikan SDM ini akan sangat berpengaruh pada jenjang karier setiap pekerja keuangan syariah ke depannya. Sehingga, LSP KS harus melakukan sertifikasi mengikuti semua standar yang telah ditetapkan bersama, termasuk dengan BNSP.

Bukan hanya melakukan sertifikasi dengan standar yang ada, LSP KS juga wajib meningkatkan mutu sesuai dengan standar ASEAN. Sebab, keuangan syariah saat ini terus berkembang dan banyak negara di ASEAN mulai mengembangkan sistem perekonomian syariah. "Eranya sekarang memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). SDM keuangan syariah pun wajib ditingkatkan sesuai dengan perekonomian global," kata dia. rep: Debbie Sutrisno ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Fakta Angka

Peningkatan Karyawan Perbankan Syariah

Akhir 2014            41.393 orang

Akhir 2015            51.413 orang

Sumber: Data Otoritas Jasa Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement