Jumat 24 Jun 2016 15:00 WIB

LSP Keuangan Syariah Dibentuk

Red:

JAKARTA -- Tujuh organisasi ekonomi syariah membentuk lembaga sertifikasi profesi (LSP) keuangan syariah. LSP dibentuk untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM keuangan syariah. Lembaga ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan pengembangan industri keuangan syariah nasional.

Ketua Umum LSP-KS Benny Witjaksono mengatakan, finalisasi LSP-KS masih berlangsung dan operasional akan dijalankan bersama Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo). "Agustus 2016 mendatang, akan diperjelas seperti LSP-KS ini termasuk layanan apa saja yang disediakan. Lagi pula, LSP-KS masih menunggu sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), meski lisensi dari BNSP melalui surat keputusan sudah dikantongi LSP-KS," tutur dia usai silaturahim Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Kantor Pusat Bank Mandiri, akhir pekan lalu.

Selain MES dan Asbisindo, lima asosiasi lain yang ikut membentuk LSP-KS dan LSP Pariwisata Syariah yakni Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (Absindo), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia (AHSIN), dan Forum Organisasi Zakat (FOZ). Ketujuh organisasi ini menyepakati pendirian LSP untuk semua sektor bisnis dan keuangan syariah.

Keterlibatan FOZ menunjukkan cakupan keuangan syariah yang luas. Bagi FOZ, yang penting untuk disertifikasi adalah tenaga yang menentukan laik atau tidaknya satu calon penerima manfaat diberi zakat atau analis pemberian zakat. ''Kami harus siapkan penguji yang paham soal ini. Maka akan ada pelatihan dulu untuk ini,'' ungkap Benny.

Hal penting lain bagi LSP-KS adalah Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) keuangan syariah, termasuk zakat. Untuk itu, OJK sedang menyiapkan tim.

LSP-KS dibentuk agar bisa memberi layanan sertifikasi jasa dan layanan keuangan syariah di kalangan pelaku industri. Ada tiga hal yang bisa membuat LSP berjalan, yakni peserta uji, penguji, dan skema standar pengujian. LSP khusus keuangan syariah ini adalah yang pertama.

''Akan ada standar SDM jasa keuangan syariah secara berjenjang. Kami ingin SKNNI yang ada bisa membantu menekan risiko reputasi industri jasa keuangan syariah,'' kata Benny.

Untuk saat ini, LSP-KS akan menerapkan efisiensi lokasi dan SDM. Terkait sertifikasi, pengujian akan dilakukan secara tatap muka, sementara materi uji bisa memanfaatkan kanal daring.

Dari data OJK Maret 2016, SDM yang terlibat di industri perbankan syariah terus meningkat. Jumlah pekerja bank umum syariah (BUS) mencapai 41.393 orang di akhir 2014, meningkat menjadi 51.413 orang pada akhir 2015 dan menjadi 50.732 orang pada Maret 2016.

Jumlah pekerja di unit usaha syariah (UUS) bank mencapai 4.425 orang pada akhir 2014, menjadi 4.403 orang pada akhir 2015 dan menurun menjadi 4.357 orang pada Maret 2016.

Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muliaman D Hadad menjelaskan, keberadaan LSP-KS merupakan satu langkah maju dalam pengembangan SDM keuangan syariah bersama-sama. Pembentukan LSP-KS merupakan kerja panjang yang dengan dorongan terus menerus akhirnya bisa terbentuk.

''Masalah SDM jadi isu besar, apalagi dengan keterbukaan ekonomi saat ini. Kalau ke ke Timur Tengah yang kita jumpai ahli keuangan syariah biasanya dari Malaysia atau Pakistan, kita tentu juga ingin Indonesia jadi pusat kepakaran keuangan dan ekonomi syariah,'' ungkap Muliaman dalam Silaturahim Pengurus MES di Kantor Pusat Bank Mandiri, akhir pekan lalu.

Muliaman menyebut, praktik bajak membajak SDM banyak terjadi, pun pemindahan SDM dari konvensional ke syariah tanpa persiapan matang. Pelaku industri keuangan syariah perlu disertifikasi.

Dengan dukungan beberapa asosiasi, SKKNI juga sudah disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan tiap sektor keuangan syariah. Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sedang berjalan dan pengembangan ekonomi syariah sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga ada kepastian untuk perkembangan ekonomi syariah ke depannya.

Untuk memenuhi syarat BNSP, LSP-KS telah mendapat dukungan dari OJK, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Badan Amil Zakat Nasional. LSP-KS sudah mendapat lisensi BNPS melalui SK BNSP Nomor KEP 0539/BNSP/V/2016 tentang lisensi kepada LSP-KS tanggal 18 Mei 2016.   rep: Fuji Pratiwi, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement