Jumat 24 Jun 2016 15:00 WIB

Kebutuhan Manajer Investasi Syariah Dikaji

Red:

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kemungkinan adanya manajer investasi syariah. OJK melihat adanya kebutuhan industri akan hal ini.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi mengatakan, pembahasan manajer investasi syariah belum masuk proses rule making rule, tapi sudah masuk dalam kajian OJK. OJK melihat, ada kebutuhan di pasar akan manajer investasi khusus semacam ini.

OJK juga menunggu dulu respons dari manajer investasi yang ada. Jika memang kelak diregulasi, OJK akan melakukan klasifikasi.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1, Sarjito menilai, kecenderungan masyarakat pada lembaga keuangan syariah makin besar. Apalagi keuangan syariah lebih tahan terhadap goncangan krisis. ''Hanya saja jangan sampai produknya kurang. Karena prospeknya bagus,'' ungkap Sarjito di Kantor OJK beberapa waktu lalu.

Bagaimanapun, ucap dia, masyarakat loyalis syariah tetap harus difasilitasi. Kalau pasokan instrumen dan pemberi jasa keuangan syariah di dalam negeri banyak, mereka bisa leluasa bertransaksi di dalam negeri.

Selama ini regulator terus mendorong pengembangan instrumen pasar modal syariah. Stimulus melalui relaksasi peraturan terkait pasar modal syariah diharapkan bisa dimanfaatkan pelaku industri.

Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Touriq mengatakan, reksa dana syariah didorong makin variatif meski dana kelolaannya masih kecil, yaitu Rp 3,8 triliun di akhir 2015. Tahun lalu, OJK juga menerbitkan paket kebijakan yang merelaksasi produk reksa dana syariah. Di antaranya, jika pada reksa dana konvensional batas pengumpulan dana kelolaan minimal Rp 25 miliar selama 30 hari, di syariah di perpanjangan menjadi 90 hari.

Pengembangan produk reksa dana syariah baru, RDS BS, sudah diminati, namun belum ada manajer investasi yang membentuk produknya. ''Ini produk baru. Hanya manajer investasi yang punya minat ke syariah yang tertarik. Harapannya bisa dimulai dari MI BUMN,'' ungkap Touriq.

Untuk RDS BS yang menggunakan sukuk pemerintah, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar manajer investasi bisa memasukkan sukuk negara dalam portofolio mereka, baik melalui private placement maupun lelang. Jika memang bisa, keputusan ada pada industri. ''OJK sudah mendorong, yang eksekusi kan pelaku pasar. Manajer investasi pasti berhitung cost and benefit,'' kata Touriq.

Sementara, ada titik cerah perkembangan sukuk korporasi. Tahun lalu, ada 14 seri sukuk korporasi yang diterbitkan enam perusahaan dengan nilai Rp 2,6 triliun.

OJK melihat ini sebagai sinyal bagus untuk korporasi bisa mengembangkan apa yang distimulasi pemerintah. OJK berharap, terbitan sukuk korporasi tahun lalu akan menarik korporasi lain menerbitkan sukuk tahun ini.

Selain itu, tahun ini sudah ada beberapa korporasi yang berminat menerbitkan sukuk, baik dalam bentuk penawaran umum maupun disambungkan ke reksa dana penyertaan terbatas syariah. Begitu juga dengan sukuk daerah. Jika masih sulit terbit, ada badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai entitas korporasi yang bisa menerbitkan sukuk.

Seperti BUMD infrastruktur milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang rencananya menerbitkan sukuk dan disambungkan dengan reksa dana. ''BUMD menstruktur sukuk kemudian bekerja sama dengan manajer investasi untuk ditawarkan sebagai reksa dana syariah berbasis sukuk (RDS BS),'' kata Touriq beberapa waktu lalu.   rep: Fuji Pratiwi, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement