Rabu 23 Mar 2016 14:00 WIB

Menyoal Utang Biaya Umrah

Red:

JAKARTA - Berutang dipandang tak selalu buruk. Namun, soal utang biaya umrah, bank syariah dinilai sembarangan memberi pinjaman.

Pakar ekonomi syariah Syafi'i Antonio mengatakan, tidak semua utang itu buruk tetapi tidak semua utang juga baik. Berutang untuk kegiatan produktif dibolehkan. Yang dilarang adalah utang tidak perlu dan di luar kemampuan si peminjam, semisal hanya untuk gaya hidup.

Menurut anggota Dewan Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ini, jika seseorang ingin baik, ia harus meningkatkan ilmu dan kapasitas spiritual. Salah satu jalan meningkatkan kapasitas spiritual adalah melalui perjalanan spiritual, termasuk umrah. Umrah dan membeli tas mahal sekadar untuk gaya ia nilai berbeda.

''Para profesional punya disposable income yang jumlahnya sebenarnya cukup untuk umrah tapi harus dikumpulkan dalam waktu tertentu. (Artinya) mereka mampu. Bank syariah coba menjembatani dengan tarik kemampuan itu ke depan. Jadi bank syariah sebenarnya membiayai yang mampu,'' tutur Syafi'i beberapa waktu lalu kepada Republika.

Struktur pembiayaannya bisa ijarah (sewa) atau murabahah (jual beli) atau baiul manfaah (jual beli manfaat). Ia menganalogikan ini seperti paket pembiayaan pendidikan S-2 yang harganya Rp 40 juta.

Berat bagi mahasiswa jika harus sekaligus membayar Rp 40 juta. Mahasiswa itu bisa bersekolah dengan mencicil. Ini tidak bisa dibilang konsumtif karena beda berbeda tujuan, produk, dan analisis.

Apakah ini pembiayaan tidak berguna? Rektor Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia ini menilai tidak. Ini bentuk redefinisi disposable income. "Rujukan pembiayaan umrah ada pada fatwa DSN MUI. Kalau berbeda pendapat, boleh. Tapi ini tidak bisa mengubah fatwa karena fatwa hanya bisa diubah dengan fatwa baru," ucap dia.

Soal isu pinjaman dana haji bagi masyarakat, Bank Syariah Mandiri (BSM) menyatakan sudah menghentikan program talangan ini sejak 2014. Direktur Utama BSM Agus Sudiarto mengatakan, setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan Fatwa 29/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah (LKS), BSM menghentikan talangan haji sejak 2014. Penghentian ini memang memengaruhi pendapatan BSM, tapi pendapatan dari usaha lain bisa menutup.

Direktur Keuangan dan Strategi BSM Agus Dwi Handaya mengungkapkan, sesuai fatwa DSN MUI dan aturan Kementerian Agama, lembaga keuangan syariah bisa memberi talangan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) menggunakan akad qard dengan jangka maksimal satu tahun. Sifatnya pun talangan, bukan pembiayaan. BSM menghentikan pembiayaan talangan haji setelah fatwa dan aturan keluar.

Agus Dwi menekankan, operasional bank syariah pasti mengikuti arahan berdasarkan fatwa. ''Pendapatan kami memang turun karena pendapatan dari jasa talangan haji cukup signifikan,'' kata Agus Dwi, di kantor BSM baru-baru ini.

Saat dihentikan pada 2014, pembiayaan talangan haji mencapai Rp 2,5 triliun dan pada 2015 sudah tinggal Rp 600 miliar. Pada 2015, pendapatan jasa dari dana talangan haji turun menjadi Rp 91 miliar dari Rp 251 miliar. Namun, penurunan itu digantikan dari pendapatan jasa administrasi tabungan Rp 150 miliar, gadai dan cicil emas Rp 200 miliar, serta transaksi elektronik Rp 150 miliar.

Dalam Fatwa 29/2002, DSN MUI memberi ketentuan, dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip ijarah sesuai Fatwa DSN MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip qard sesuai Fatwa DSN MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.

Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Besar imbalan jasa ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan qard yang diberikan LKS kepada nasabah.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Namru Asdar mengkritisi sistem kredit pembiayaan ibadah haji dan umrah yang diterapkan oleh sejumlah perbankan dengan model syariah karena keluar dari sistem agama Islam. "Sistem kredit ini sama halnya mengajak dan mempromosikan umat Muslim untuk berutang. Sebagaimana hal tersebut dilarang dalam agama Islam kecuali dalam keadaan terpaksa," Kata dia, pekan lalu.

Sistem perbankan model syariah memang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mewajibkan perbankan menjalankan sistemnya sesuai ajaran Islam. Akan tetapi, Namru menganggap, penerapan dari sistem syariah yang dimaksud kini justru bertolak belakang dengan payung hukumnya sendiri.  Oleh Fuji Pratiwi, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement