Selasa 01 Dec 2015 15:00 WIB

Al Baraka Bahrain Incar Sukuk Kuwait

Red:

BEIRUT -- Sukuk yang akan diterbitkan Pemerintah Kuwait pada akhir tahun ini menjadi incaran bank Islam asal Bahrain, Al Baraka. Penerbitan sukuk oleh Pemerintah Kuwait ditujukan untuk menutup defisit anggaran pemerintah.

CEO Al Baraka Mohamed Isa Al Mutaweh membenarkan ketertarikan Al Baraka membeli sukuk Pemerintah Kuwait itu. ''Kami selalu tertarik memiliki sukuk pemerintah sebagai bagian pengelolaan kecukupan modal kami,'' ungkap Al Mutaweh, seperti dilansir Zawya, Ahad (29/11).

Bank milik Al Baraka Group ini menargetkan pertumbuhan aset akan sama dengan pertumbuhan aset rata-rata tahunan keuangan Islam global di level 15-20 persen. Pembiayaan properti, kata Al Mutaweh, akan menjadi fokus bisnis Al Baraka Islamic Bank Bahrain dan portofolionya saat ini sudah mencapai 40 persen.

Di sisi lain, pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM) juga tetap berjalan. Al Baraka sudah menyiapkan 26,5 juta dolar AS untuk program pembiayaan bertenor kurang dari setahun bagi UKM yang berada di bawah program pemerintah, Takeem.

Pada September lalu, Kementerian Keuangan Kuwait menyampaikan rencana penerbitan obligasi dan sukuk sebelum akhir 2015. Defisit anggaran Kuwait diprediksi mencapai 26,3 miliar dolar AS.

Sedangkan, masih di Bahrain, tepatnya di Manama, organisasi keuangan Islam di bidang pasar modal dan pasar uang, IIFM, meluncurkan format standar kontrak syariah transaksi swap valuta asing (valas). Panduan ini untuk mengikuti kebutuhan industri dalam penggunaan instrumen lindung nilai (hedging).

Seiring pertumbuhan industri, lembaga keuangan Islam kini makin sering bertransaksi dalam berbagai mata uang. Karena itu, butuh pengelolaan risiko atas paparan valas semacam itu. Menurut Kepala Eksekutif IIFM Ijlal Ahmed Alvi, aplikasi utamanya adalah transaksi interbank. Namun, hal ini bisa diperluas untuk transaksi sukuk serta pembiayaan korporasi dan perdagangan, demikian dilansir Reuters belum lama ini.

Praktik swap sesuai prinsip syariah sebenarnya sudah lama digunakan. Namun, para ulama berhati-hati soal ini untuk mencegah penyalahgunaan, misalnya spekulasi.

Ada beberapa pendekatan yang digunakan sebagai instrumen hedging syariah. IIFM mengharmoniskannya dalam standar kontrak yang mereka luncurkan.

Kontrak ini melibatkan dua kontrak murabahah yang berkaitan dengan janji unilateral (wa'ad). Tiap komitmen dibuat terpisah untuk masing-masing mitra. Ini memungkinkan salah satu pihak memperoleh dana untuk satu rentang waktu sehingga dapat mengantisipasi risiko nilai tukar.

Strategi ini adalah standar ke tujuh yang diluncurkan IIFM mengenai kontrak syariah. Standar IIFM ini dikembangkan bersama International Swaps and Derivatives Association (ISDA) untuk memastikan transaksi digunakan untuk tujuan legal dan bukan spekulasi.

IIFM dikabarkan tengah menggarap standar untuk transaksi forward dan berbagai struktur sukuk. Organisasi yang mulai beroperasi pada 2002 ini didirikan Bank Pembangunan Islam (IDB) bersama bank sentral dan otoritas keuangan dari Bahrain, Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Sudan. n ed: zaky al hamzah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement