Kamis 08 Jan 2015 13:00 WIB

Syariah Butuh Tata Kelola Tersendiri

Red:

JAKARTA — Lembaga keuangan syariah membutuhkan pedoman tata kelola syariah tersendiri. Ini penting agar keuangan syariah tidak dianggap sama saja dengan keuangan konvensional karena keduanya memang berbeda.

Mengutip Mehmet Asutay, akademisi dan Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, M. Asmeldi Firman, mengungkapkan bahwa pesatnya perkembangan industri keuangan syariah telah melampaui perkembangan pendidikan ekonomi syariah dan kajiannya.

Ada kekhawatiran ekonomi syariah menjadi sekadar perpanjangan sistem kapitalis yang selama ini telah berjalan dan dapat menimbulkan keraguan mengenai tata kelola (governance) syariah yang diterapkannya.

Padahal, kata Asmeldi, penguatan landasan lembaga keuangan syariah (LKS) menjadi penting untuk memperkuat sistem keuangan syariah di tengah sistem keuangan konvensional yang relatif telah lebih mapan dan diterima masyarakat, seperti penilaian Global Islamic Finance Report (GIFR).

Menurut Asmeldi, bila edukasi ekonomi syariah masyarakat bisa lebih masif, alasan pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap LKS yang memiliki tata kelola syariah (sharia corporate governance) yang baik bisa meningkat. "Selain juga dibarengi dengan baiknya keamanan dan kemudahan layanan," ujarnya.

Ia mengemukakan, penerapan syariah dalam LKS mengharuskannya untuk konsisten menjaga kesesuaian antara tujuan ekonomi dan keinginan Allah SWT, masyarakat, dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Selain itu, juga menjalankan kewajiban keterbukaan informasi yang relevan dan andal tentang kegiatan ekonomi suatu perusahaan, kesesuaian aktivitas ekonomi yang sesuai prinsip syariah, seperti yang dikembangkan negara-negara maju dan organisasi, di antaranya Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Asmeldi menegaskan, untuk meyakinkan adanya penerapan ketaatan syariah, LKS di Indonesia perlu memiliki pedoman, seperti yang telah diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), Islamic Financial Services Board (IFSB), dan Bank Negara Malaysia (BNM).

"Sebab saat ini, pedoman tata kelola yang ada lebih banyak membahas mengenai lembaga keuangan, perbankan, dan asuransi yang bersifat umum. Pedoman itu hanya acuan kerangka dorongan etika dan bukan merupakan aturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Asmeldi.

Ketiga pedoman tata kelola syariah yang disebutkan di atas memang masih belum memiliki pengaturan yang lengkap pula. "Namun, pedoman tersebut bisa saling digunakan sebagai rujukan untuk menyempurnakan kekurangan yang ada, seperti acuan kerangka yang memang sebaiknya ada pada setiap pedoman," ujarnya.

Begitu pula keberadaan fungsi manajemen risiko yang juga sebaiknya dimiliki untuk menjalankan fungsi antisipasi. "Sebab jika dibandingkan dengan aturan corporate governance yang diterbitkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, ketiga pedoman di atas sudah mengarah pada konsep ekonomi syariah," kata Asmeldi.

Sayangnya, Asmeldi mengungkapkan, aturan BI dan OJK tidak menyinggung peran direksi, komisaris, dan manajemen sebagai subjek berkewajiban dan tanggung jawab untuk menjalankan LKS sesuai dengan aturan syariah. Tapi baru menekankan pada objek operasional berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang harus sesuai syariah.

Padahal, tanpa aturan tata kelola syariah jelas, dikhawatirkan keberadaan LKS tidak mampu menjalankan prinsip syariah secara penuh sehingga (dianggap) tidak jauh berbeda dengan konvensional.

Oleh karena itu, kata Asmeldi, tata kelola syariah lebih dari sekadar tata kelola korporasi karena industri keuangan syariah memiliki konsep dan tujuan berbeda sehingga sangat penting dan mendesak untuk dibuat aturan mengenai tata kelola syariah tersendiri. Dengan demikian, masyarakat bisa membedakan secara lebih jelas antara keuangan konvensional dan syariah.

Apalagi menghadapi perekonomian 2015 dan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), LKS perlu mengembangkan dan memperkuat lembaga profesi yang dapat mendorong pelaksanaan tata kelola syariah.

Penguatan kelembagaan regulator dan pengawasan LKS juga penting sehingga keuangan syariah sejajar dengan konvensional. "Hal ini diharapkan akan mendorong pembentukan captive market yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pengguna," ujar Asmeldi. rep: fuji pratiwi ed: irwan kelana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement