JAKARTA — Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bertekad memperbesar ekonomi syariah di Indonesia. Dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat prospektif.
Ketua Presidium ICMI Sugiharto mengatakan, ekonomi syariah tidak hanya untuk sektor perbankan dan keuangan, tapi juga termasuk produk-produk halal, makanan dan minuman halal, hotel syariah, dan sebagainya.
Dia menuturkan, pertumbuhan bank syariah dua kali lipat dari bank konvensional. Apabila per tahun bank konvensional 20 persen, bank syariah bisa mencapai 47 persen.
Menurut Sugiharto, dari spektrum aset, bank syariah memang masih jauh apabila dibandingkan bank konvensional. Bank syariah hanya lima persen dari kue nasional untuk perbankan. "Perlu ditingkatkan," ujar Sugiharto di Jakarta, pekan lalu.
Dia merasa setelah 24 tahun ICMI berdiri, hal tersebut perlu ditingkatkan lagi. Alasannya, lima persen untuk sektor perbankan masih terlalu kecil. Apalagi, bila dibandingkan dengan Malaysia, Irak, dan Arab Saudi.
Sugiharto menambahkan, ICMI mengedepankan pembangunan ekonomi kecil dan menengah. Artinya, bisnis skala menengah ke bawah akan didorong kemajuannya berdasarkan syariat Islam.
Dia mengemukakan, dalam upaya terus-menerus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan kemaslahatan umat, ICMI akan melakukan sejumlah program. Di antaranya, Satu Desa Satu BMT (SDSB) seiring program e-village dan menggagas pembentukan Bank Wakaf dan Bank Sosial. "Tujuannya sebagai institusi yang berorientasi terhadap kepentingan dan kebutuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM," kata Sugiharto yang resmi menjabat sebagai ketua presidium ICMI terhitung mulai 4 Desember 2014 menggantikan Priyo Budi Santoso.
Menurut Komisaris Utama PT Pertamina itu, baitul maal wa tamwil (BMT) atau lembaga keuangan Islam mikro bisa membangkitkan perekonomian syariah di pedesaan.
Sekaligus, kegiatan ekonomi mikro, kecil, dan menengah bisa terlindungi dengan baik.
Selain itu, dia mengungkapkan, ICMI juga akan mendirikan Bank Wakaf. Sekarang ini, masyarakat Indonesia biasa mengenal wakaf hanya sebagai wakaf tanah. "Padahal, wakaf bisa juga dengan uang tunai dan sebagainya," ujarnya.
Sugiharto menuturkan, aturan wakaf telah diatur dalam UU Wakaf. Masalahnya kini, bagaimana mengelola dengan baik wakaf yang sudah terkumpul. Kini, pendirian Bank Wakaf sudah selesai tahap studi kelayakan (FS). Dia akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mendorong pengembangan Bank Wakaf. rep: aldian wahyu ramadan ed: irwan kelana