JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas ahli syariah untuk pasar modal. Mereka nantinya akan bertugas meng awasi instrumen pasar modal syariah.
Usai seminar Standardisasi Akad dan Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah di Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Trisakti, pekan lalu, Spesialis Kebijakan dan Standar Internasional Departemen Perbankan Sya riah OJK Setiawan Budi Utomo membenar kan adanya pembahasan mengenai aturan itu meski sementara memang untuk pasar mo dal.
Belum bisa dipastikan kapan aturan ini akan keluar. Ia hanya mengungkapkan, sedang da lam proses. Kriteria ahli syariah pasar modal ini dibuat seperti kualifikasi Dewan Syariah Nasional (DSN), seperti paham prinsip-prinsip syariah, paham keuangan syariah, dan memiliki integritas.
Ke depan, Dewan Pengawas Syariah pun akan masuk dalam kelompok ahli syariah yang ber tugas dalam pengawasan instrumen syariah dan akan dibuat standarnya.
‘’Good corporate Governance (GCG) untuk perbankan sudah ada. Sementara, untuk pasar mo dal adalah ahli syariah,’’ kata Setiawan.
OJK ingin memperbanyak ahli-ahli syariah di luar DSN, akademisi, dan praktisi yang nanti me reka bisa menjadi anggota DSN dan ahli syariah untuk pasar modal. Ini membantu DSN MUI dan OJK sebab ahli syariah yang terstandardisasi akan makin meningkatkan keperca yaan masyarakat yang berdampak positif pada industri.
Mengajak DSN
Anggota DSN Bidang Pasar Modal dan Program M Gunawan Yasni mengungkapkan, DSN sudah diajak OJK untuk membicarakan aturan itu dan DSN menyampaikan beberapa masukan.
Karena ahli syariah akan menjadi semacam profesi yang menunjang pasar modal maka kriteria yang ditetapkan juga mengharuskan me reka sudah melalui proses sertifikasi dan memiliki kecakapan syariah di bidang pasar modal.
‘’Nah, persoalan siapa yang akan menentukan satu orang cakap atau tidak dalam pemahaman syariahnya?" ungkap Gunawan kepada Republika, Selasa (25/11).
Proses pemilihan ahli syariah, kata Gunawan, mirip seperti penentuan wakil manajer investasi di mana ada uji kelaikan dan kepatut an oleh OJK. Tapi, OJK tentu tidak bisa sendiri dan butuh asistensi DSN.
Gunawan mengatakan, fokus kedua lem baga di awal ini tidak pada jumlah, tapi pada siapa yang laik menjadi ahli syariah. Mereka yang akan menjadi ahli syariah pasar modal tentu yang sudah lama berkecimpung di pasar modal dan memiliki kepakaran syariah. ‘’Yang krusial justru di awal. Setelah ada ahli syariah pasar modal yang pertama akan mudah bagi OJK menentukan uang selanjutnya karena sudah ada acuan,’’ kata Gunawan. rep: fuji pratiwi ed: irwan kelana