Rabu 01 Oct 2014 19:15 WIB

Menghilangkan Rentenir dengan Koperasi Syariah

Red: operator

Keberadaan rentenir menjadi momok bagi masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil. Selain menerapkan bunga yang mencekik leher, mereka pun sering kali tak segan berbuat kasar kepada peminjam yang telat membayar utang. Bahkan, mereka tak segan-segan mengambil paksa aset peminjam kalau yang bersangkutan beberapa kali telat membayar.

Persoalannya, sering kali masyarakat kecil, termasuk para pelaku usaha kecil, tidak mempunyai pilihan lain. Mereka butuh dana dalam waktu singkat dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Meskipun bunganya sangat tinggi, akhirnya mereka terpaksa mengambil pinjaman dari rentenir.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Adhi Wicaksono

Keberadaan rentenir yang meresahkan dan merugikan masyarakat tentu saja harus dihilangkan. Terkait hal tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nusa Tenggara Barat mengandalkan koperasi syariah dalam upaya menghilangkan rentenir yang menjerat pelaku usaha kecil dengan memberikan pinjaman bunga tinggi.

"Koperasi syariah ini kami gerakkan untuk mengurangi rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop dan UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Supran, di Mataram, pekan lalu.

Ia menyebutkan, pihaknya menargetkan pembentukan koperasi syariah sebanyak 500 lembaga hingga 2018.  Khusus untuk 2014, jumlah yang akan dibentuk sebanyak 70 lembaga.

Upaya untuk mewujudkan target tersebut melalui pembinaan dan gerakan yang dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Diskop dan UMKM NTB, kata dia, juga mendorong koperasi dengan pola usaha konvensional agar mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) ke pola syariah. Koperasi konvensional yang mau melakukan perubahan akan dibantu dalam hal perubahan akta notaris.

"Upaya itu sudah berjalan. Beberapa hari lalu kami sudah mengundang sebanyak 40 koperasi pola konvensional dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan langsung menghadirkan notarisnya," ujar Supran.

Menurut dia, tidak semua koperasi konvensional berubah karena ada yang berstatus koperasi serbausaha (KSU), namun memiliki unit simpan pinjam. Ada juga yang hanya dalam bentuk koperasi simpan pinjam (KSP).

"Kalau KSU hanya unit simpan pinjamnya yang berubah. Tapi, kalau KSP otomatis total berubah sistem usahanya dari dulunya konvensional menjadi syariah. Tapi, kalau KSU mau mengubah status menjadi koperasi syariah secara total, itu lebih bagus lagi," ucapnya.

Dalam upaya mengajak koperasi konvensional menjadi syariah, kata dia, pihaknya tidak memaksakan kehendak, tetapi hanya bisa mengimbau agar menerapkan bisnis sesuai ajaran Islam.

Tujuannya supaya pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang lebih menekankan berniaga sesuai ajaran Islam yang mendorong pada pembagian hasil yang adil tanpa menggunakan bunga karena mengandung unsur riba yang diharamkan. "Kami hanya bisa mengimbau dan memberikan dukungan bagi koperasi konvensional yang mau mengarahkan usahanya ke pola syariah," kata Supran.

antara ed: irwan kelana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement