Senin 22 Dec 2014 12:00 WIB

Ombudsman: Pengurus PSSI Pantas Dipecat

Red:

JAKARTA -- Resistensi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menolak dinyatakan sebagai badan publik dan urung membuka laporan pengelolaan keuangan bisa menjadi bumerang. Lembaga pengawas badan publik, Ombudsman Republik Indonesia, menegaskan tidak akan sungkan dalam memberikan rekomendasi sanksi hingga pemecatan bagi siapa saja pejabat publik yang menutup-nutupi informasi publik.

"Kami punya kekuatan dan wewenang merekomendasikan pecat tidak terhormat pejabat publik yang demikian," ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana saat dihubungi, Ahad (21/12).

Sebelumnya, putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan PSSI sebagai badan publik wajib transparan dalam hal keuangannya. Jika PSSI tidak mematuhinya, sanksi hingga pemecatan tidak terhormat bisa dijatuhkan pada kepengurusan Djohar Arifin Husin tersebut.

Menurut Danang, tidak transparannya PSSI merupakan perkara serius. Dengan putusan KIP, kata dia, maka akses untuk masyarakat terhadap keuangan PSSI adalah harga mati.

Menurutnya, sudah lazim dan tidak ada pengecualian bagi badan publik apa pun yang tertutup. Kasus seperti ini, kata Danang, juga banyak yang masuk ke Ombudsman.

Dalam kasus PSSI, lanjut Danang, surat rekomendasi pemecatan bisa langsung diberikan kepada Ketua Umum PSSI dengan tembusan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Melihat struktur organisasinya, PSSI berada langsung di bawah koordinasi negara, dalam hal ini Kemenpora. "PSSI mau tidak mau harus menurut dengan pemerintah," ujar Danang menambahkan.

Akan tetapi prosedur dan langkah rekomendasi pemecatan, kata Danang, mesti menunggu laporan pengaduan masyarakat kepada lembaga Ombudsman RI.

Sementara itu, PSSI berniat mengajukan memori keberatan kepada pengadilan negeri (PN) menyoal putusan KIP yang menyematkan status PSSI sebagai badan publik. Memori keberatan bakal disampaikan PSSI kepada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2014.

"Draf keberatan sudah rampung, rencana Selasa (23/12) besok kami ke PN," ujar Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, Ahad (21/12). Aristo tak menampik banyaknya pihak yang menyayangkan sikap PSSI yang terus terkesan menolak putusan tersebut. Meski demikian, langkah hukum ini akan terus dilakukan.

Pascapengajuan memori keberatan, nantinya persoalan hukum otomatis berada pada dua pihak antara PN dengan KIP. Komisioner KIP Henny S Widyaningsih mengaku siap jika putusan KIP kemarin kembali dipersoalkan melalui pengadilan negeri.

KIP, katanya, siap menunjuk kuasa hukum dari komisinya. "Kami memiliki tenaga ahli yang siap diberikan wewenang sebagai kuasa hukum," ujar Henny, Ahad (21/12).

Dalam kemungkinan pemanggilan PN, KIP tidak lebih dari sekadar saksi. KIP juga diwajibkan kembali membuka semua dokumen perjalanan sidang antara PSSI dengan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI).

Status badan publik PSSI lahir setelah sengketa panjang antara FDSI dan PSSI. FDSI sebagai pemohon mengajukan gugatan informasi kepada PSSI melalui KIP tentang tidak transparannya laporan keuangan PSSI kepada masyarakat selama beberapa tahun terakhir. Putusan KIP dalam sidang putusan 8 Desember 2014, PSSI dinyatakan sebagai badan publik dan informasi tentang PSSI bersifat terbuka untuk masyarakat.

Henny sebelumnya mendorong FDSI dalam kapasitas pemohon untuk membuka ruang komunikasi dengan Ombudsman RI, lembaga negara pengawas pelayanan publik. Menurutnya, hal itu penting untuk memberi kekuatan kepada pihaknya dan semakin memperkuat putusan KIP.

Ketua FDSI Helmi Atmaja saat dikonfirmasi mengaku siap melakukan komunikasi terbuka dengan Ombudsman RI. Diharapkan dengan bantuan Ombudsman kepelikan dalam meminta transparansi keuangan dari PSSI bisa teratasi. "Karena transparansi bukan hanya keinginan kami, tapi ini juga tuntutan masyarakat luas," ujarnya.

Pengacara FDSI, Ali Fernandez, meyatakan sikap senada. Tuntutan terhadap transparansi PSSI akan dikawal hingga titik nadir. "Saya dan kawan-kawan FDSI sudah sepakat mengawal ini sampai selesai," ujarnya.

ed: fernan rahadi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement