Jumat 28 Nov 2014 19:00 WIB

Putusan Komdis Ganjil PSIS Semarang dan PSS Sleman resmi mengajukan banding ke PSSI.

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- PSIS Semarang menyebut ada keganjilan dalam putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang resmi diterima pihaknya. Manajemen PSIS menyebut, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melayangkan langkah hukum melalui memori banding yang akan disampaikan kepada Komisi Banding (Komding) PSSI di Jakarta.

General Manager PSIS Khairul Anwar menyatakan, ada keanehan berupa landasan hukum Komdis PSSI dalam menjatuhkan sanksi dan denda kepada para pemain. Khairul menyebut, PSSI memberikan sanksi dan denda yang bervariasi, padahal mengacu pada dasar hukum yang sama.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sikap PSSI dengan membuat sanksi berjenjang. Ia menilai, ada kemungkinan PSSI memberikan hukuman lebih besar dari yang saat ini PSIS terima."Jelas kami akan menyiapkan banding untuk PSSI, ini demi tegaknya keadilan untuk PSIS dan sepak bola," ujar Khairul, Kamis (27/11).

Sebelumnya, salinan resmi putusan Komdis tertanggal 11 November dan diumumkan sembilan hari setelahnya, dalam kasus sepak bola gajah PSS Sleman vs PSIS pada 26 Oktober 2014, tiba di sekretariat PSIS melalui faksimile pada Selasa (25/11), pukul 18.24 WIB. Ada beberapa poin yang dijadikan landasan Komdis dalam menjatuhkan sanksi bagi para pemain, pelatih, hingga ofisial.

Beberapa landasan penerapan pasal yang digunakan, seperti Pasal 69 jo, Pasal 33 jo, Pasal 144 Kode Disiplin PSSI 2014, Statuta PSSI, dan Statuta AFC juga Statuta FIFA serta Fair Play Code FIFA. Menilik pada landasan terakhir, komdis menyatakan bahwa PSIS, pun PSS Sleman, tidak mengindahkan play to win atau bermain untuk menang.

Satu poin banding yang dianggap krusial selain banding atas penerapan sanksi yang bervariasi adalah putusan Komdis yang disebut masih bersifat sementara, menunggu lanjutan investigasi. Hal itu, kata Khairul, membuka peluang terjadinya sanksi berjenjang.

"Ini kekeliruan yang dibuat Komdis. Jika seorang koruptor sudah divonis lima tahun penjara, mungkinkah ada hukuman berikutnya?" ujar manajer yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Khairul memastikan materi banding akan sampai kurang dari 14 hari setelah sampainya salinan resmi. Hal itu berdasarkan Pasal 118 Kode Disiplin PSSI, yang menyebut memori banding harus selesai 14 hari setelah pemberitahuan resmi. PSIS juga resmi mengumumkan tim advokasi dalam kasus banding kali ini.

Tim advokasi langsung diketuai Kairul dengan melibatkan tujuh anggota, yakni Sutrisno (dosen hukum), Yakub Adi Krisanto (ketua Komdis PSSI Jateng), Reza Kurniawan (ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-PERADI Semarang), Dwi Nuryanto, Paulus Sirait, Agung Utoyo, Tri Yunianto, dan Lina Apriliani.

Dalam kasus lima gol bunuh diri di Sleman, 26 Oktober silam, PSIS harus menerima kenyataan 18 pemain dan enam ofisial dinyatakan bertanggung jawab. Di tubuh skuat PSIS saat ini, hanya tersisa empat nama yang tidak mendapat sanksi. Mereka adalah Fauzan Fajri, M Yunus, Welly Siagian, dan Faja yang tidak masuk line-up dalam peristiwa sepak bola gajah melawan PSS Sleman saat itu.

Banding serupa juga bakal dilakukan PSS Sleman selaku tervonis dalam kasus sepak bola gajah. Direktur Operasional PSS Sleman Rumadi menyatakan klubnya siap menempuh langkah hukum. "Sudah resmi kami terima, banding," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi Banding PSSI Alfred Simanjuntak belum memiliki informasi resmi terkait permohonan banding kedua klub. Namun, sebelumnya ia juga mendapat kabar akan kepastian kedua klub yang dalam waktu dekat akan melakukan banding. Menurutnya, komisi banding tentunya akan merespons semua masukan dari kedua klub dengan melakukan Sidang Komding terlebih dahulu.

"Semua agenda sidang kami akan lakukan berdasarkan jadwal yang akan ditetapkan Sekretariat PSSI," ujarnya.

ed: fernan rahadi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement