Jumat 18 Nov 2016 16:00 WIB

Polri Kebut Lengkapi Berkas Ahok

Red:

JAKARTA -- Mabes Polri menargetkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan selesai dalam waktu tiga pekan. Terkait hal itu, dalam minggu-minggu ini akan dilangsungkan beberapa pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama tiga minggu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/11). Boy memaparkan berkas perkara dugaan penistaan agama masih dalam masa-masa pelengkapan. Setelah tuntas, berkas nantinya diserahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

Terkait pelengkapan berkas, kata Boy Rafli, akan dilakukan juga pemeriksaan kembali terhadap Ahok. "Harus dijadwalkan lagi, jadwalnya belum dapat. Mudah-mudahan nanti, (saat) jadwalnya sudah disampaikan dan bisa dilakukan pemeriksaan karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada saksi, belum pada kapasitas tersangka," paparnya.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11). Ahok sebelumnya dilaporkan dengan tudingan penistaan agama perihal ajakan pada warga Kepulauan Seribu supaya jangan mau dibohongi "pakai" surah al-Maidah ayat 51 pada saat kunjungan September lalu. Ahok telah meminta maaf terkait insiden itu meski enggan mengakui bahwa ia menistakan agama.

Sementara, Bareskrim Polri kemarin memanggil pelapor atas nama Irene Handono pada Kamis (17/11). Pemanggilan Irene yang juga pendiri Yayasan Pembina Muallaf ini terkait pemberian keterangan kembali atas penetapan Ahok sebagai tersangka.

Penasihat Hukum Irene, Arisakti Prihatwono, mengatakan, alasan pelaporan yang dilakukan Irene adalah karena saat menyampaikan pidatonya di Pulau Seribu itu Ahok tengah mewakili negara, terlihat dari seragam dinas yang digunakannya. "Pemilihan kata dan bahasa yang seperti itu sungguh kami sayangkan. Karena bisa diartikan bahwa negara masuk pada perbuatan yang tidak terpuji dan menista agama," ujar Arisakti.

Pelapor lain yang juga dipanggil ke Bareskrim Polri adalah Gusjoy Setiawan yang melaporkan secara pribadi dugaan pensitaan agama oleh Ahok. Dalam pemeriksaan kemarin, ia juga melengkapi berkas pemeriksaan dan penambahan bukti baru terkait kasus penistaan agama tersebut.

Bukti baru yang ia bawa adalah lampiran digital buku karya Ahok berjudul Merubah Indonesia.  Salinan digital buku tersebut pernah diunggah di laman ahok.org pada Juli 2010 saat Ahok masih menjadi anggota DPR RI.

Salah satu bab dalam buku itu memiliki subbab dengan judul "Berlindung di Balik Ayat Suci". Bagian itu menjelaskan pandangan Ahok soal surah al-Maidah ayat 51 yang digunakan sebagian ulama Islam untuk melarang Muslim memilih non-Muslim sebagai pimpinan.      rep: Mabruroh, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement