Kamis 27 Oct 2016 14:00 WIB

KNKS Akselerasi Industri Keuangan Syariah

Red:

SURABAYA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar mengatakan, pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dapat membuat pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia menjadi lebih terarah. Sebab, nantinya KNKS akan diisi oleh kementerian, lembaga, dan otoritas terkait untuk duduk bersama dalam satu forum tersebut.

Hendar menjelaskan, KNKS nantinya akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, ada Dewan Pengarah yang akan diduduki oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Selain itu, KNKS juga akan ada pengurus harian dalam hal ini direktur eksekutif yang harus mencurahkan waktunya secara penuh dalam komite tersebut. "Apabila lembaga-lembaga otoritas ini bisa sama-sama di dalam satu komite tentu pengembangan ekonomi syariah akan lebih terarah. Ini menurut saya sesuatu yang penting karena sinergi kebijakan antara satu otoritas dengan otoritas lain akan diwadahi dalam forum itu," ujar Hendar kepada Republika, Rabu (26/10).

Hendar menambahkan, nantinya KNKS akan diisi oleh orang-orang yang profesional dan mumpuni di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Dalam konteks ini, BI akan berperan aktif di KNKS karena memiliki program yang sama, yaitu untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.

Menurut dia, mengejar peningkatan pangsa pasar industri keuangan syariah tidak bisa singkat. Kebijakan yang diambil juga harus terkoordinasi dengan kementerian, lembaga, maupun otoritas lainnya.

Selain itu, hal yang penting lagi dari KNKS ini yaitu tidak mengintervensi kewenangan yang lain. Jadi, dalam konteks ini, jika ada arah dan kebijakan yang menjadi kewenangan Bank Indonesia maka KNKS tidak boleh mengintervensinya. "Kalau ini bisa dilakukan, KNKS bisa mengakselerasi pengembangan keuangan syariah," kata Hendar.

Hendar menjelaskan, ada lima hal yang harus digarap apabila ingin mengembangkan keuangan syariah. Di antaranya pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, aspek regulasi yang tidak tumpang tindih, pengembangan produk dan pasar, serta efisiensi industri.

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Pungky Sumadi mengatakan, peraturan presiden (perpres) pembentukan KNKS akan diteken bulan depan. Perpres ini menjadi dasar hukum resmi pembentukan KNKS.

KNKS sudah diluncurkan oleh Menteri PPN Bambang Brodjonegoro pada Agustus 2016. "Kita masuk tahap akhir mengeluarkan rancangan perpresnya. Sekarang sudah ada di menko perekonomian. Beliau lihat, kemudian diparaf, langsung dikirim ke Presiden untuk di tanda tangani," ujar Pungky di sela-sela acara Islamic Sharia Economics Festival (ISEF), kemarin.        rep: Rizky Jaramaya, Binti Solikah, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement