Kamis 27 Oct 2016 14:00 WIB

Kemendagri Dorong Perda Difabel

Red:

JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sony Sumarsono mengatakan, saat ini belum ada peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan difabel atau penyandang disabilitas. Pihaknya membuka kesempatan bagi daerah yang ingin menyusun aturan terkait perlindungan kaum difabel.

"Setahu saya, memang belum ada perda semacam itu. Namun, saat ini sudah ada kabupaten dan kota yang menerapkan kebijakan perlindungan untuk penyandang disabilitas," jelas Sony kepada Republika, di Jakarta, Rabu (26/10). Ia mencontohkan di Kota Surabaya yang sudah memiliki regulasi kemudahan akses fasilitas umum.

Kebijakan semacam itu, lanjutnya, tertuang dalam aturan bupati atau wali kota. Ke depannya, pihak Kemendagri menyatakan sepakat jika ada daerah yang mengajukan perda perlindungan untuk difabel.

Namun, dia mengingatkan, kemauan daerah menyusun perda tidak bisa diseragamkan. Penyusunan perda harus berdasarkan keperluan kaum difabel di daerah masing-masing. "Karena itu, masukan dari masyarakat daerah atau LSM penting. Kami sangat terbuka dengan usulan perda penyandang disabilitas. Daerah pun boleh mengajukan perda tersebut," kata Sony.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan mengatakan, Pemprov Jabar tidak menutup kesempatan kaum difabel berkarier di lingkup pegawai pemerintahan. "Ada penyandang disabilitas yang menjadi PNS. Kebanyakan di SLB, di dinas pendidikan juga ada. Ada tuna netra yang mengajar di SLB. Ada tuna daksa juga," kata Heryawan, di Kota Bandung, kemarin.

Menurut dia, kesetaraan terus disuarakan pemprov sejak lama. Hingga penyelenggaraan Peparnas XV yang baru saja usai, Gubernur juga terus mengedepankan kesetaraan manusia tanpa memandang kekurangan fisik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Barat, Sumarwan, mengatakan, pemprov sangat terbuka terhadap difabel. Jika dinilai layak dan mumpuni, mereka juga berkesempatan berkarier di lingkungan pemerintahan Jawa Barat.

"Tentu kami sangat terbuka menerima pegawai yang memang penyandang disabilitas. Kebanyakan memang di SLB karena keahliannya, tapi tidak tertutup juga di lingkungan OPD lainnya," kata Sumarwan saat dihubungi Republika.

Meski tidak dapat menyebutkan jumlah pastinya, menurut dia, peluang tersebut masih terbuka. Hal itu juga dalam rangka mengaplikasikan peratuan daerah (perda) disabilitas yang dimiliki Pemprov Jabar. "Kita juga ada kan Perda Disabilitas, selain UU Nomor 6 Tahun 2016 yang sekarang ada. Aturan ini menjadi acuan kita," ujarnya.

Pemprov Jabar memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Dukungan pemprov terhadap kaum difabel ini disempurnakan dari peraturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat.

Isinya menyangkut perlindungan bagi penyandang disabilitas. Pemenuhan hak dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus diaplikasikan.

Di bidang swasta, sejumlah perusahaan juga menyediakan lowongan pekerjaan bagi kaum difabel dalam Internship Career Centre (ICC) di Dome Sekolah Tinggi Pariwisata (STP), Rabu (26/10). Menurut Ketua STP Bandung Anang Sutono, dari 10.000 lowongan pekerjaan yang tersedia, sebanyak 61 pekerjaan tersedia bagi kaum difabel.

Ia mengakui, jumlah tersebut masih kecil. Kendati demikian, jumlah itu juga merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. "Komitmen perusahaan untuk memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas kian tinggi," katanya.

Perusahaan, kata dia, memercayai kemampuan kaum difabel dan disejajarkan. Anang mencontohkan, Hotel Kempinsky dan Dharmawangsa di Jakarta juga telah berkomitmen menyediakan ruang satu persen dari total karyawan untuk penyandang disabilitas. "Kesadaran serupa di Kota Bandung juga sudah muncul meskipun jumlahnya tidak sampai satu persen," katanya.      rep: Dian Erika Nugraheny, Zuli Istiqomah, Arie Lukihardianti, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement