Rabu 26 Oct 2016 14:00 WIB

Akselerasi Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas

Red:

JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mahmud Fasa meminta pemerintah mengakselerasi pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Keberadaan komisi tersebut dinilai krusial untuk mengakomodasi hak-hak para difabel.

"KND penting untuk memberikan evaluasi, masukan, dan pembinaan kepada lembaga-lembaga persatuan penyandang disabilitas di Indonesia. Sebab, selama ini organisasi pemerintah seperti itu belum ada," ujar Mahmud kepada Republika di Jakarta, Selasa (25/10). Secara jangka panjang, KND diharapkan bisa memberikan masukan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah untuk para difabel.

Selama ini, kebijakan primer terkait akses terhadap fasilitas umum belum berjalan maksimal. Mahmud mencontohkan, pembangunan jalur kursi roda bagi tunadaksa yang mayoritas dibuat terlalu curam.

Tanpa adanya pelibatan para difabel, PPDI menilai kebijakan pemerintah tidak sepenuhnya mengakomodasi mereka secara proporsional. Adapun pendirian KND sendiri, lanjut dia, memerlukan waktu sekitar tiga tahun.

"Semoga proses persiapannya bisa dipersingkat," kata Mahmud. Dia menjelaskan, keberadaan KND sedianya diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang menjadi turunan UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain aturan ini, ada 17 peraturan lain yang seharusnya segera diselesaikan pemerintah. Peraturan-peraturan itu berisi penjelasan teknis pelaksanaan UU No 8/2016 yang telah disahkan pada Maret lalu.

Mahmud mengatakan, sebanyak 18 aturan terdiri atas 15 peraturan pemerintah (PP), dua perpres, dan satu peraturan menteri (permen). Adapun belasan PP nantinya akan berisi aturan terkait pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan hak dasar lain bagi kaum difabel.

"Kami mendorong pemerintah segera menyelesaikan 18 aturan itu. Hak-hak dasar penyandang disabilitas harus disadari bukan hanya oleh kami sendiri, tetapi juga perlu komitmen pemerintah," kata Mahmud.

Selain KND, permasalahan penting lain yang harus dipercepat adalah seputar kartu difabel. Kartu tersebut diharapkan memudahkan kaum difabel mengakses hak-hak dasar mereka.

Direktur Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial (Kemensos) Sonny W Manalu mengatakan, penggunaan kartu penyandang disabilitas dilakukan setelah peraturan pemerintah (PP) sebagai teknis pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas selesai disusun. "Nanti implementasi kartu itu setelah turunan dari PP. Jadi, PP keluar dulu. Sekarang masih tahap persiapan untuk kartu," kata Sonny kepada Republika.

Menurut dia, keberadaan kartu disabilitas bertujuan memberikan kemudahan akses hak dasar bagi kaum difabel, khususnya kesehatan. Kartu ini merupakan medium untuk menyalurkan bantuan kepada para difabel ringan.

Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai peraturan pelaksana UU No 8/2016 harus diselesaikan. Tujuannya agar program-program terkait, seperti KND maupun kartu disabilitas, bisa dijalankan.

"Belum selesai (peraturan pelaksanaan). Batas waktunya tahun depan. Sehingga karena peraturan turunannya, KND, dan lain-lain," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Meskipun demikian, Ledia meyakini, UU No 8/2016 akan terimplementasikan dengan baik mengingat masih ada waktu untuk menuntaskan beleid-beleid yang dibutuhkan.       rep: Dian Erika Nugraheny, Ali Mansur, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement