Selasa 25 Oct 2016 17:00 WIB

Mendagri Tunjuk 27 Plt

Red:

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada 27 pelaksana tugas (plt) yang akan mengisi kekosongan kursi kepala daerah selama tahapan Pilkada 2017 berlangsung. Plt ditunjuk karena pejabat yang sedang menjabat saat ini mencalonkan diri kembali untuk menjadi kepala daerah.

Adapun provinsi yang akan dipimpin oleh plt kepala daerah, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Aceh, dan Gorontalo. "Tanggal 26 (Oktober) nanti kami akan melantik dua sampai tiga plt," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/10).

Untuk plt DKI Jakarta, menurut dia, ada dua pejabat yang kemungkinan akan memimpin Ibu Kota untuk sementara waktu. Di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono dan Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung. "Yang pasti dua-duanya akan jadi plt. Tapi, di mana tempatnya belum tahu," ujarnya.

Tjahjo memiliki pertimbangan sendiri mengapa dua pejabat tersebut yang dipertimbangkan menjadi plt DKI Jakarta. Selain sudah berstatus sebagai pejabat eselon satu, dia menganggap Soni dan Yuswandi juga memiliki rekam jejak yang baik serta memahami keuangan daerah.

Sementara itu, sejumlah daerah masih menantikan penunjukan plt guna mengganti pejawat yang ikut berlaga dalam pilkada serentak 2017. Sampai Senin siang (24/10), Pemda DIY menyatakan belum menerima surat dari Mendagri soal siapa yang ditunjuk sebagai plt wali kota Yogyakarta.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Benny Suharsono menyatakan, mereka sudah mengajukan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemda DIY sebagai kandidat. Benny mendesak Kemendagri segera menunjuk pengisi jabatan wali kota Yogyakarta mengingat tahapan pilkada sudah dimulai.

Menurut dia, surat cuti untuk wali kota dan wakil wali kota juga sudah dikeluarkan oleh Gubernur DIY. Surat tersebut juga sudah diserahkan kepada wali kota dan wakil wali kota. "Tanggal 28 Oktober wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta sudah harus cuti di luar tanggungan negara. Karena itu, kami masih menunggu SK dari Mendagri tentang plt wali kota Yogyakarta,'' ujarnya. 

Kota Kupang, NTT, juga masih menantikan plt guna mengisi jabatan calon wali kota pejawat Jonas Salean yang cuti karena ikut pilkada serentak 2017 di daerah itu. "Hingga saat ini, Pemkot Kupang belum mendapatkan surat keputusan tentang plt itu dari Mendagri pascapengusulan tiga nama dari Pemprov NTT melalui gubernur sesuai regulasi yang ada," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Yos Rera Beka, kemarin.

Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku, Mendagri harus segera menetapkan satu dari tiga nama pejabat pratama lingkup pemerintah provinsi yang diusulkan untuk menjadi pelaksana tugas wali kota setelah pengajuan cuti pejawat.

Dalam konteks Kota Kupang, usul cuti wali kota dan wakil wali kota yang dilayangkan ke gubernur NTT sudah ditandatangani dan sudah disampaikan ke KPU Kota Kupang.

Oleh karena itu, Yos Rera mendesak Mendagri selekasnya menentukan plt wali kota Kupang. "Apalagi, saat ini sedang dilakukan sidang pembahasan APBD 2017 yang tentunya penting dihadiri kepala daerah yang nantinya akan menandatangani dokumen Perda APBD tersebut," katanya.

Penantian serupa juga dialami jajaran Pemkab Buleleng, Bali. Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, menyatakan telah menugaskan asisten satu sekda Buleleng untuk melakukan penjajakan langsung ke Jakarta memastikan kejelasan siapa yang akan ditunjuk. "Terhitung pada 28 Oktober mendatang, sudah ada kejelasan siapa nantinya yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas," kata Dewa Ketut Puspaka.

Sedangkan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengungkapkan, serah terima jabatan gubernur dengan plt akan dilaksanakan di kantor Kemendagri pada 27 Oktober 2016. Ia menambahkan, setelah itu pada 16 Januari 2017, akan ada penjabat gubernur yang ditunjuk Mendagri guna menjalankan pemerintahan sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2017.    rep: Halimatus Sa'diyah, Neni Ridarineni/antara, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement