Kamis 25 Aug 2016 15:00 WIB

Kemenag Dituntut Edukasi Masyarakat

Red:

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengedukasi masyarakat ihwal proses ibadah haji. Agar kasus 177 calon jamaah haji (calhaj) Indonesia yang berangkat lewat Filipina tidak terulang.

Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, berharap terlantarnya calhaj di negara lain tidak akan terulang. ''Momentum ini harus dimanfaatkan Kemenag untuk mengintensifkan edukasi publik, agar tidak terbujuk dan tertipu oknum tidak bertanggung jawab," katanya, kemarin.

Melalui edukasi yang intensif, Fahira meyakini, masyarakat akan lebih paham mengenai prosedur dan tata cara menjadi calhaj dengan jalan yang benar serta tak melanggar hukum. Ini penting dilakukan, apalagi antusiasme masyarakat berhaji sangat besar.

Namun, keinginan mereka berangkat ke Tanah Suci terhalang oleh terbatasnya kuota. Fahira mengungkapkan, isu adanya biro perjalanan haji yang bisa memberangkatkan masyarakat berhaji tanpa melalui Kemenag atau melalui Indonesia sering terdengar di beberapa daerah.

Biasanya, ia menjelaskan, info itu tersebar lewat brosur atau selebaran. Isinya, memperkenalkan sebuah biro perjalanan yang menjanjikan warga bisa langsung pergi haji pada tahun yang sama saat mereka mendaftar.

Menurutnya, apabila masyarakat paham tata cara dan prosedur menjadi calhaj, tawaran itu tentu akan mereka anggap tidak masuk akal. "Ya, kembali tadi, karena keinginan yang begitu besar, terkadang banyak yang tidak berpikir panjang, yang penting bisa berhaji.''

Untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang, ia melanjutkan, Komite III DPD meminta kepolisian mengusut kasus penipuan pemberangkatan haji itu hingga tuntas. Terutama, sejak kapan mereka mulai menjalankan praktik penipuan ini dan berapa banyak korbannya.

Fahira meminta oknum yang terlibat di dalamnya harus ditindak tegas dan dikenakan pasal berlapis, karena banyak pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Ini untuk efek jera, sehingga ke depan tidak ada ada lagi oknum-oknum yang berani melakukan praktik penipuan seperti ini.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Jawa Tengah, Ali Mansyur,  mendesak pihak berwenang untuk menangani hingga tuntas kasus 177 WNI yang hendak berhaji melalui Filipina. Biro perjalanan dan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang terlibat harus disanksi.

Menurut dia, para calhaj yang ditahan di Filipina, termasuk 19 orang dari Jawa Tengah, merupakan korban, karena yang bersangkutan sebelumnya mendaftar secara reguler dan memenuhi administrasi kepada KBIH yang hendak memberangkatkan mereka.

"Mereka dimanfaatkan lembaga yang tidak bertanggung jawab. Pengurus biro perjalanan dan KBIH yang terlibat harus dipidanakan karena menipu,'' kata Ali. Ia menambahkan, saat dirinya menjadi anggota tim pembimbing haji daerah Jateng pada 2015, praktik ilegal itu sudah terjadi.

Saat berada di tengah kerumunan jamaah haji Indonesia di Makkah, Ali mengaku menemukan warga Indonesia asal Sulawesi yang mengenakan bendera Filipina. Karena itulah, pembongkaran praktik tersebut harus dilakukan dengan menyeluruh, karena ditengarai sudah lama terjadi.

Pada 19 Agustus lalu, sebanyak 177 WNI ditahan pihak Imigrasi Filipina setelah terungkap menggunakan paspor dan kuota haji Filipina. Mereka membayar enam ribu hingga 10 ribu dolar AS untuk dapat berangkat ke Tanah Suci melalui Filipina.     rep: Umi Nur Fadhilah/antara, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement