Senin 22 Aug 2016 17:00 WIB

Walhi: Api Muncul di Lahan SP3

Red:

JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyatakan, penghentian pengusutan kasus kebakarah lahan di Riau mulai berdampak. Mereka mendeteksi sejumlah kebakaran terjadi di lahan perusahaan, yang kasusnya dihentikan kepolisian melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, SP3 yang dikeluarkan kepolisian beberapa waktu lalu merupakan preseden buruk. Khususnya, SP3 yang bertautan dengan perusahaan-perusahaan yang berulang kali disangkakan melakukan pembakaran lahan. "Hampir setiap tahun terjadi, itu dilepaskan oleh kepolisian (Polda Riau). Nah, di tahun ini juga, kita catat juga, ada beberapa titik api di kawasan yang di-SP3-kan itu," ucap Riko Kurniawan saat dihubungi Republika, Ahad (21/8).

Polda Riau pada Rabu (20/7) silam menyatakan penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan, yang lahannya terbakar pada 2015. Di antaranya, PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Jaya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, dan PT Suntara Gajah Pati.

Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Dexter Perkasa Industri, PT Rimba Lazuardi, dan PT Pan United. Selain itu, KUD Bina Jaya Langgam, PT Siak Raya Timber, PT Parawira, PT Riau Jaya Utama, dan PT Alam Lestari.

Polda Riau beralasan, kebakaran pada 2015 terjadi di lahan yang berstatus sengketa. Sehingga, masih belum bisa ditentukan siapa pelaku pembakaran.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tim dari Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri telah diterjunkan, untuk menelaah SP3 kasus-kasus tersebut. Hasilnya, kata dia, memang tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Kapolri mencontohkan, ada lahan yang terbakar, tapi tidak diketahui siapa yang bakar. Ada juga perusahaan yang sudah dicabut izinnya. Selain itu, ada kebakaran di luar area perusahaan, tapi kemudian masuk ke dalam area perkebunan. "Dampak dari luar masuk ke dalam, otomatis dia juga nggak jadi tersangka. Yang jadi tersangka ya kita ajukan, yang nggak bisa jadi tersangka kita hentikan," kata Tito, Kamis (18/8).

Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai SP3 bukanlah akhir dari penyidikan. Sebab, bukti-bukti baru bisa saja muncul sehingga menegaskan siapa yang harus bertanggung jawab, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kami meyakini, kalau kepolisian (Polda Riau) menemukan bukti-bukti baru yang kuat, itu mereka akan melanjutkannya juga," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, pekan lalu.

Dia menjelaskan, KLHK dan kepolisian masing-masing mandiri dalam melakukan penyidikan. Perbedaannya, kepolisian hanya berkaitan dalam konteks pidana sementara, KLHK berwenang melakukan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif. Namun, dalam konteks kasus 15 perusahaan di Riau, menurut Rasio, KLHK tak bisa mengintervensi.    rep: Hasanul Rizqa, Mabruroh, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement