Jumat 22 Jul 2016 16:00 WIB

337 Anak Divaksinasi Ulang

Red:

JAKARTA--Pemerintah telah memvaksinasi ulang 337 dari 400 anak yang terdaftar. Vaksinasi ulang berlangsung sejak Senin (18/7), menyusul mencuatnya kasus vaksin palsu di 14 rumah sakit di Bekasi dan Jakarta Timur.

"Ada 400 yang datang, tapi yang divaksin belum semuanya," ujar Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7). Itu, kata dia, berdasarkan laporan anggotanya hingga Kamis.

Tentu saja, kata dia, jumlahnya yang akan mendapatkan vaksinasi ulang bakal bertambah karena satgas vaksinasi ulang membuka 50 posko pengaduan dan posko imunisasi ulang. Posko tersebut tersebar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Posko itu dapat digunakan masyarakat untuk memeriksakan anaknya, baik bagi anak yang pernah divaksin di 14 rumah sakit pengguna vaksin palsu maupun bagi masyarakat yang khawatir soal keaslian vaksin yang pernah diterima anaknya.

Perempuan yang menjadi ketua satgas vaksinasi ulang itu mengklaim, posko dan imunisasi ulang merupakan bukti keseriusan pemerintah menanggapi fenomena vaksin palsu. Apalagi, dalam satgas terdapat tim yang bertugas memverifikasi siapa saja korban vaksin palsu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena menyatakan, pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) vaksin palsu. Melalui panja, Komisi IX akan meminta keterangan semua pihak terkait produksi, distribusi, dan penggunaan vaksin.

Termasuk, para orang tua yang anaknya diduga terpapar vaksin ilegal tersebut. ''Kita ingin melihat soal fenomena vaksin palsu, mulai dari anggaran, produksinya, distribusinya, cakupan pemakaian, dan seterusnya," ujar Ermalena saat dihubungi, kemarin.

Politikus PPP itu menilai, peran pengawasan yang dijalankan Kementerian Kesehatan terbukti lemah. Menurutnya, ada setidaknya empat peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang perlu diubah.

Yakni, Permenkes Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dan Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Kemudian, Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah.

Revisi atas empat kebijakan itu, lanjut dia, nantinya harus mengembalikan kewenangan BPOM dalam mengawasi secara menyeluruh pengadaan sediaan farmasi di fasilitas kesehatan. "Kalau empat permenkes ini kita bisa revisi, itu sudah langkah maju.''

Selain itu, panja nantinya juga mengupayakan penguatan kelembagaan BPOM. Sebab, tegas dia, fokus bukan hanya persoalan vaksin palsu, melainkan juga seluruh peredaran obat, kosmetika, dan produk makanan pada umumnya.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang baru saja dilantik pada Rabu (20/7), akan diundang Komisi IX untuk menjabarkan kemungkinan restrukturisasi internal BPOM. Ermalena menyatakan, BPOM perlu diperkuat dasar hukumnya sehingga lebih berdaya.

Karena itu, kata Ermalena, Komisi IX mendorong agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan bisa masuk program legislasi nasional.    rep: Mabruroh, Hasanul Rizqa, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement