Jumat 29 Apr 2016 16:00 WIB

Kejakgung Bisa Jemput Paksa La Nyalla

Red:

JAKARTA--Kejaksaan Agung menegaskan akan menjemput paksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti di negara manapun dirinya bersembunyi. Hal itu dilakukan bila yang bersangkutan tak kunjung menyerahkan diri.

"Mengapa enggak mungkin (jemput paksa)? Orang sudah tersangka saja atau saksi bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Kamis (28/4).

Namun, Arminsyah belum bisa memastikan di negara mana La Nyalla bersembunyi saat ini. "Yang jelas, kita akan terus memantaunya dengan koordinasi, terutama pihak intelijen dan imigrasi, untuk melakukan pemantauan," ujarnya. Terlebih, kata dia, ada informasi paspor La Nyalla akan segera habis.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejauh ini masih menunggu kepulangan La Nyalla Mattalitti dari luar negeri ke Indonesia. "Saya selalu mengimbau agar La Nyalla patuh pada hukum," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung.

Ia menegaskan, pihaknya tidak perlu menjemput La Nyalla dari Singapura. Hal ini mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga tersebut. "Kita tunggu saja dia pulang, toh nanti pulang, apalagi paspornya sudah habis," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla Mattalitti. Sprindik untuk La Nyalla itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sekarang sudah ada dua kasus yang menimpa La Nyalla, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, pekan lalu.

Penerbitan sprindik baru ini merupakan pengembangan penyidikan jaksa terhadap perkara tindak pidana korupsi. Sprindik baru ini dalam kasus penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dari Biro Perekonomian Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No-Kep 39/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU No Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk Kadin Jatim. La Nyalla dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU.  

Maruli menjelaskan, kerugian negara atas TPPU yang dilakukan La Nyalla tersebut ditaksir sebesar Rp 1,3 miliar. Kendati demikian, terkait aliran dana tersebut, Maruli belum mau mengungkapkan. Untuk perkara ini, kata dia, pihaknya telah memiliki dua alat bukti dan masih melakukan pengembangan. "Untuk sprindik ini, tidak ada aturan kami mengirimkannya kepada kuasa hukum La Nyalla. Kecuali kalau yang bersangkutan hadir sendiri ke sini," tuturnya.

Kejati Jatim sebelumnya sempat lebih dulu menerbitkan surat penetapan tersangka untuk La Nyalla. Meski begitu, pada awal April lalu, gugatan praperadilan La Nyalla atas penetapan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejati Jatim pun langsung menerbitkan sprindik baru tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5fd1/04 2016.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, posisi La Nyalla berada antara Malaysia dan Singapura. Pemulangan seseorang yang tersangkut dengan hukum dari luar negeri, diakui Prasetyo, menjadi penghambat, terutama dari Singapura. Pasalnya, Indonesia dengan Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi.

Ia mengatakan, pihak Kejati Jatim terus melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Singapura. Kejaksaan Agung sejauh ini telah menerima surat balasan red notice dari Mabes Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar. "Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung.   rep: Rahmat Fajar/antara, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement