Jumat 28 Aug 2015 16:00 WIB

Munas MUI Amanahkan Belasan Rekomendasi

Red:

SURABAYA — Musyawarah Nasional (Munas) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) pungkas dan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya soal perlunya kajian mendalam soal aliran Syiah di Indonesia.

"Pemerintah harus membuat kajian secara mendalam terhadap Syiah di negeri ini," ungkap anggota Komisi Bidang Fatwa MUI, Hasanuddin, Kamis (27/8). Hal tersebut menurutnya mendesak karena maraknya muncul penolakan terhadap aliran Syiah oleh sejumlah golongan di Indonesia. Penolakan-penolakan itu dalam sejumlah kesempatan berujung kekerasan.

Rekomendasi soal perlunya pembahasan mendalam soal Syiah disetujui dalam forum pleno yang dipimpin Ketua MUI Slamet Effendy Yusuf. "Artinya, persoalan ini harus mendapatkan perhatian bersama dan khususnya jajaran pengurus MUI untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi ini," ujar dia.

Secara total, Munas IX MUI menelurkan 15 rekomendasi. Rekomendasi-rekomendasi itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.

Dari 15 rekomendasi tersebut, satu poin di antaranya mengamanatkan kepada pengurus MUI pusat untuk mengeluarkan fatwa tentang wajibnya umat Islam memilih pimpinan Muslim. "Itu bersifat imbauan dan supaya umat tidak bingung. Tetapi, tetap semua harus sesuai dengan konstitusi yang ada sebab keinginan dan kemauan harus berjalan berdasarkan konstitusi," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

Rekomendasi lainnya, yakni mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas sekte/kelompok dan paham keagamaan dan nonkeagamaan yang ekstrem. Kemudian, mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menegakkan hukum terhadap pelaku yang memicu kericuhan dan mengakibatkan terbakarnya masjid di Tolikara, Papua, 17 Juli lalu.

Berikutnya, mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan negara anggotanya serta PBB untuk mengembalikan hak-hak sipil, minoritas Muslim di seluruh dunia. MUI juga mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan pengaturan dan peninjauan kembali terhadap UU dan regulasi yang merugikan rakyat Indonesia, seperti UU Migas, UU Kelistrikan, UU SDA, dan UU Penanaman Modal.

Selanjutnya, mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi agraria atau redistribusi lahan pertanahan, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan demi keadilan dan pemberdayaan rakyat.

Selain itu, mendesak pemerintah membenahi rantai tata niaga pangan dan menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu kedaulatan dan ketahanan pangan.

Rekomendasi lainnya, kata Ketua Tim Perumus Rekomendasi KH Abdusshomad Buchori, MUI mengusulkan hukuman mati terhadap pelaku megakorupsi mengingat sudah mengguritanya praktik korupsi di berbagai lini. Ketua MUI Jatim itu juga menyampaikan bahwa MUI harus mendorong pemerintah untuk menjadikan ekonomi syariah.

"Mendesak pemerintah untuk mencegah semua upaya menumbuhsuburkan dan propaganda lesbian, gay, biseksual, transgender baik melalui pendekatan hukum maupun sosial keagamaan," ujarnya.

Berikutnya, lanjut dia, MUI mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah konkret guna memberantas pornografi dan pornoaksi serta menutup lokalisasi prostitusi seperti telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan Provinsi Jawa Timur bekerja sama MUI Jatim. n antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement