Jumat 21 Nov 2014 15:00 WIB

Pelantikan yang Tergesa Lalu Molor

Red:

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memang baru menandatangani keputusan pengangkatan Prasetyo pada Kamis (20/11) pagi. Keputusan Presiden itu bernomor 131 Tahun 2014.

Pagi itu juga, kata Andi, Presiden memintanya melaksanakan pelantikan pada Kamis siang. Mantan deputi tim transisi tersebut mengaku, setelah mendapat instruksi dari Jokowi, ia langsung menghubungi Partai Nasional Demokrat untuk membicarakan status Prasetyo yang masih menjabat sebagai kader sekaligus anggota DPR RI.

Surat pemberhentian Prasetyo dari keanggotaan Partai Nasdem pun baru keluar pada pukul 11.00 WIB. Surat dari Partai Nasdem itu ditandatangani Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Nasdem Rio Capella. Suratnya berisi tiga poin. Pertama, mengenai pemberhentiannya dari keanggotan partai. Kedua, sebagai konsekuensi dari mundurnya Prasetyo tersebut maka Partai Nasdem menarik satu kadernya dari DPR. Poin ketiga, Pengganti Antar Waktu (PAW) Prasetyo di DPR akan diproses lebih lanjut oleh Partai Nasdem

Setelah Prasetyo resmi mundur dari partai, Istana pun bersiap menggelar pelantikan jaksa agung yang sedianya digelar pukul 14.00 WIB. Namun, lewat pukul 14.00 WIB tak ada tanda-tanda pelantikan segera dimulai. Padahal, sejumlah tamu undangan penting telah hadir.

Prasetyo juga telah hadir dengan pakaian dinas jaksa agung lengkap. Ia bahkan sudah berdiri di tengah-tengah ruangan pelantikan. Karena acara pelantikan tak kunjung dimulai, Prasetyo pun mengisi waktu dengan berbincang-bincang bersama seorang tamu undangan. Begitu pun para tamu undangan yang lain.

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla baru masuk ke ruangan pelantikan pukul 15.30 WIB. Upacara pelantikan pun dimulai.  

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto beralasan, molornya waktu pelantikan bukan dikarenakan terhambat status Prasetyo yang belum resmi mundur dari DPR, melainkan karena Jokowi kedatangan tamu para relawan yang diketuai Boni Hargens.

 

Andi menjelaskan, Presiden menggelar makan siang sambil berdialog mengenai kebijakan kenaikan BBM dengan relawan. "Rupanya, relawan antusias. Jadi, Presiden minta pelantikannya diundur karena masih ingin berinteraksi."

Saat ditemui usai pelantikan, Prasetyo mengatakan, ia memang belum mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR. Ia hanya menjanjikan secepatnya mundur dari legislatif.

Status Prasetyo itu sempat membuat kebingungan di Sekretariat Jendral DPR. Karena, Setjen sama sekali belum menerima surat pengunduran diri Prasetyo sepanjang Kamis siang hingga sore. Kepala Setjen DPR Winantuningtyastiti mengonfirmasi hal ini saat ditanya pers.

Dalam UU Kejaksaan RI Pasal 21 tertulis, jaksa agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara. Dalam penjelasan pasal itu disebutkan dengan jelas bahwa penyelenggara negara adalah anggota DPR/DPD/DPRD, menteri, hakim, pejabat lainnya.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia Muzakir menilai, pengangkatan Prasetyo akan berimbas pada kinerja jaksa di daerah. Besar kemungkinan, kata dia, para jaksa di daerah akan ragu-ragu bila berhadapan dengan kasus yang melibatkan partai.

"Terutama, dari Nasional Demokrat," katanya. Karena itu, Muzakir menilai, Presiden Jokowi melakukan kecerobohan dalam memilih Jaksa Agung.

Kritikan juga datang dari PDIP. Ketua DPP Bidang Hukum PDI Trimedya Panjaitan mengatakan, karier Prasetyo sebagai jampidum datar-datar saja. Selain itu, Presiden juga tidak berkonsultasi dengan PDIP terkait pemilihan ini. "Tidak ada harapan dari rekam jejaknya. Saya khawatir, dia tidak tangkas," kata Trimedya. n c01/c89 ed: stevy maradona

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement