Rabu 01 Oct 2014 13:00 WIB

Pemerintah tak Khawatir KMP Kuasai Parlemen

Red:

JAKARTA - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) menilai pelaksanaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tak akan mempersulit pemerintahan mendatang. Sebab, keputusan legislatif harus diambil melalui rapat bersama para anggota dewan, bukan hanya kewenangan penuh pimpinan dewan.

Dia mengatakan, kewenangan DPR hanya pada legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kalaupun nanti legislatif mempersulit proses pembuatan UU, maka kebijakan yang melibatkan DPR harus dikurangi. Semakin banyak aturan perundang-undangan, kata dia, justru semakin merepotkan.

"Kalau anggaran kan disusun bersama dengan pemerintah. DPR tidak lagi mengurus satuan tiga (teknis pelaksanaan). Itulah yang rawan sumber korupsi," kata JK dalam acara peluncuran buku Wijayanto Saimirin, di Gedung Energy Tower, Jakarta, Selasa (30/9).

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:ANDIKA WAHYU/ANTARAFOTO

Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan (kanan), pemohon Dwi Ria Latifa (tengah), dan Junimart Girsang (kiri) menghadiri sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9)

Sedangkan, dalam fungsi pengawasan, kata dia, DPR boleh melaksanakannya dalam 1 x 24 jam. Lagipula, negara ini menganut sistem presidensial sehingga peranan pemerintah tidak terlalu terganggu meski pihak oposisi menguasai parlemen. Belum lagi, mereka juga harus rapat dalam membuat keputusan.

Dia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU MD3, memang tak mencermin aspirasi masyarakat dalam menentukan pimpinan dewan lewat mekanisme partai politik (parpol) pemenang. Namun, JK menghargai keputusan MK tersebut.

Sebelumnya, MK menolak gugatan UU MD3 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait proses pemilihan pimpinan DPR dipilih langsung anggota parlemen. Dalam pertimbangannya, Hakim MK Aswanto menilai pemohon tak punya kedudukan hukum dan kerugian konstitusi dalam pelaksanaan aturan itu. Dengan penolakan itu, Koalisi Merah Putih kemungkinan besar akan menguasai kursi pimpinan DPR.

Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan tetap menghormati  MK yang menolak uji materi UU MD3. Namun, ia mempersilakan masyarakat menilai masing-masing realitas politik yang sedang terjadi saat ini. "Kita hormati keputusan MK. Tapi nanti masyarakat yang menilai, sebetulnya dengan UU MD3 ini masyarakat diuntungkan atau tidak," ujar Gubernur DKI Jakarta tersebut, di Balai Kota, Selasa (30/9).

Jokowi menilai, polemik UU MD3 yang memungkinkan pimpinan DPR tidak berasal dari partai pemenang, yakni PDIP, tak masuk logika. Ia bahkan menyebut hal itu sebagai sesuatu yang lucu.  "Ya logikanya lucu banget. Yang menang malah jadi oposisi di parlemen, kan lucu," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku optimistis pemerintah tetap bisa menjalankan program-programnya sekalipun pimpinan DPR bukan dari partai pemerintah. Menurutnya, pemerintah tetap bisa menjalankan semua program meski komposisi partai pendukung di parlemen kecil.

Hal itu, kata Jokowi, sudah ia buktikan sendiri di Jakarta yang komposisi partai pendukungnya di DPRD hanya 11 persen. "Kamu lihat ada masalah, enggak? Paling (pengesahan APBD) terlambat sehari atau dua hari. Paling agak ramai-ramai sedikit. Tapi, ada masalah, tidak?" kata mantan wali kota Solo tersebut.

rep:andi mohammad ikhbal/halimatus sa'diyah ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement