Kamis 25 Sep 2014 13:00 WIB

Dua Hakim Beda Pendapat

Red:
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

JAKARTA -- Dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Joko Subagio dan Slamet Subagio, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam vonis terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Keduanya menilai jaksa penuntut umum KPK tidak berwenang mendakwa Anas dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "KPK tidak berwenang dalam menuntut TPPU kepada terdakwa," kata hakim anggota Slamet Subagio saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (24/9).

Joko dan Slamet sama-sama menilai, KPK sebagai lembaga penyidik tidak berwenang menuding seseorang melakukan pencucian uang sekalipun lembaga antikorupsi itu terwakilkan oleh jaksa. Hakim Joko menambahkan, KPK tidak bisa lantas menilai aset terdakwa berasal dari uang hasil kejahatan. Alasannya, hal itu akan sulit dibuktikan apakah memang pembeliannya hasil kejahatan atau bukan.

 

Namun, pendapat Slamet dan Joko tetap tidak mampu meloloskan Anas dari dakwaan berlapis jaksa KPK. Anas pun divonis bersalah dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan pencabutan hak politik Anas. "Kewenangan pemilihan dalam kontes pemilu kepada terdakwa tak dapat dilarang, itu semua dikembalikan kepada publik untuk memilih atau tidak memilih terdakwa nantinya," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi.

KPK menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tipikor terhadap Anas. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengapresiasi majelis hakim yang tetap independen dan objektif di tengah tekanan dan manuver kelompok loyalis terdakwa. "KPK memberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim," kata Bambang lewat surat elektronik, Rabu (25/9).

Menurut Bambang, yang menarik dari pertimbangan putusan adalah majelis hakim yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Soal sikap KPK selanjutnya, Bambang menyatakan, "Kami menduga pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah 2/3 tuntutan."

Sidang pembacaan vonis terhadap Anas kemarin diwarnai aksi demonstrasi dari beberapa organisasi massa, seperti HMI dan KAHMI. Pantauan Republika sejak Selasa (23/9) malam hingga Rabu (24/9) pagi, spanduk-spanduk dukungan agar Anas divonis bebas juga sudah terlihat bermunculan. Spanduk-spanduk berukuran lebih kurang 5x1 meter dengan latar gambar wajah Anas itu bertuliskan "Bebaskan Anas Demi Keadilan".

Kemudian di beberapa tempat, ada juga spanduk bertuliskan sama dengan tambahan kalimat "Fakta Persidangan Bukan Sampah". Spanduk-spanduk itu terlihat di beberapa ruas utama Jalanan Jakarta yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Mampang Prapatan, Semanggi, Matraman, Kampung Melayu, dan Cawang. rep:gilang akbar prambadi/c73/c83/c89/bambang noroyono/adi wicaksono ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement