Selasa 23 Sep 2014 13:00 WIB

Pemerintah tak Cabut RUU Pilkada

Red:

JAKARTA  -- Pemerintah konsisten untuk mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung. Sikap ini akan disampaikan dalam rapat dengan Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU Pilkada) di Komisi II DPR, Selasa (22/9).  

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah konsisten dengan mekanisme pemilihan langsung dengan catatan-catatan mengenai perbaikan pelaksanaannya. Meski demikan, kata dia,  pemerintah dalam posisi menunggu sikap akhir dari fraksi-fraksi di DPR.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Wihdan

Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggunakan topeng wajah kepala daerah yang menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9).

"Masih terbuka dua kemungkinan. Kalau Opsi langsung ada perbaikan, itu sudah dimasukkan. Kalau tidak langsung juga sudah disiapkan drafnya, lengkap dengan pasal-pasalnya," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Gamawan memastikan pemerintah tidak akan menarik pembahasan RUU Pilkada. Sehingga, pada Sidang Paripurna Kamis (25/9), pengesahan dapat dilakukan. Sebagai inisiator, menurutnya, tidak etis jika pembahasan RUU Pilkada ditarik.

Dia berpendapat, pembahasan yang berjalan cukup lama dari 2011 ini sudah seharusnya selesai pada akhir masa sidang 2014. Meski begitu, dinamika yang terjadi sebulan terakhir memang memengaruhi pembahasan aturan tersebut.

Segala kemungkinan menjelang hingga saat paripurna bisa saja terjadi. Termasuk perubahan sikap fraksi-fraksi.  "Kami menunggu saja. Dua opsi sudah disiapkan, dua-duanya ada catatan kekurangannya. Tapi, bersama-sama sudah dibahas upaya menekan kekurangan masing-masing," jelasnya.

Hingga kini Fraksi Partai Demokrat menyusul PDIP, PKB, dan Hanura mendukung pilkada langsung. Sementara Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan PKS yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) masih bersikukuh mendukung lewat DPRD. Jika tidak bisa diambil keputusan lewat musyawarah mufakat, pengesahan RUU Pilkada akan ditempuh melalui pemungutan suara pada Sidang Paripurna, Kamis  (25/9).

Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, sebaiknya partai politik yang sudah mendeklarasikan diri sebagai kekuatan penyeimbang atau tergabung dalam KMP, tak tergoda dengan kursi kabinet. "Sesungguhnya kursi kabinet, tidak bisa menghidupi secara finansial kehidupan parpol," ujarnya, kepada Republika, Senin, (22/9),

Ia menjelaskan, esensi kehadiran parpol adalah menjadi kekuatan rakyat yang melakukan pengawasan dan penyeimbangan terhadap kekuasaan presidensial. Maka dari itu, partai harus  menunjukkan kepada seluruh warga Indonesia mereka merupakan organisasi bermartabat, berprinsip, memiliki kehormatan, serta harga diri.

"Kehormatan dan harga diri ditunjukkan partai, dengan tidak tergiur perburuan kekuasaan kabinet, sebab konstitusi sudah merupakan tempat bermain kepada parpol yaitu di legislatif atau ranah kekuasaan pembentukan undang-undang," jelas Andi.  Menurutnya, rakyat akan lebih menghormati partai yang mempunyai pendirian dan tak mudah tergoda oleh tawaran kabinet. 

Pengamat pemilu dan hukum tata negara dari Direktur Eksekutif Constitutional & Electoral Reform Centre (Correct) Refly Harun mengatakan, rangkaian ekses negatif pada pelaksanaan pilkada langsung tidak terlepas dari lemahnya upaya penegakan hukum.

Praktik politik uang yang menyebabkan pilkada berbiaya tinggi, menurutnya, juga dipicu karena pelaku politik uang tidak pernah benar-benar dijatuhi hukuman berat.  Karena itu, dia menyarankan perbaikan proses dan kualitas pilkada langsung melalui penguatan penegakan hukum.  Salah satu caranya yakni memperkuat keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelanggaran seperti politik uang, penggunaan fasilitas publik, politisasi birokrasi, menurutnya, dimasukkan dalam kategori pelanggaran pemilu berat. "Sidang sengketanya jangan di pengadilan karena biasanya proses berbelit dan hilang di tengah jalan. Dari sisi penyelenggaraan pemilu, perannya diambil Bawaslu," kata Refly, di Jakarta, Senin (22/9).

Bawaslu selama ini memiliki tiga fungsi yakni pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Untuk desain pilkada langsung  lebih baik, fungsi pengawasan bisa diberikan kepada masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu.

Kemudian, fungsi penanganan pelanggaran langsung ditangani sesuai jenis pelanggaran.rep:c91 ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement