Rabu 10 Sep 2014 14:00 WIB

Idha Ditangkap Karena Namanya Disebut Chusi

Red:

JAKARTA- Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, AKBP Idha dan Bripka Harahap ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) karena Chusi (kurir narkoba) menyebut nama mereka berdua. "Yang jelas dari penjelasan (PDRM) ke kita bahwa wanita itu menyebut nama (AKBP Idha dan Bripka Harahap). Disebutkan namanya oleh wanita itu. Itu yang didalami," ujar Boy, Selasa (9/9).

Boy menuturkan selama pihak PDRM memeriksa kedua anggota Polri tersebut, keduanya dilaporkan dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlakuan baik. "Tidak ada masalah dari sisi percakapan, normal saja dan baik-baik," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan pihak PDRM, Boy melanjutkan, Idha dan Harahap dibebaskan karena tidak ditemukan cukup bukti yang mengaitkan mereka berdua dengan jaringan sindikat narkoba internasional. "Unsur dugaan tindak pidana terkait narkoba tidak terbukti dan tidak cukup unsur (untuk) ditetapkan tersangka di sana (Malaysia)," ungkapnya.

Menurut Boy, Mabes Polri mengambil alih penyelidikan dan memberikan kesempatan Polda Kalbar untuk menindaklanjuti. Selain itu, pihaknya akan melakukan pelacakan aset kedua anggota Polri tersebut. Pihaknya akan mendalami dugaan kedua anggota Polri tersebut terlibat dengan kejahatan narkoba dan pelanggaran disiplin. "Keterkaitan ada tidaknya, sifatnya kejahatan narkoba terhadap aktivitas yang dilakukan, pelanggaran disiplin yang kemudian diketahui setelah terjadi masalah ini akan didalami faktanya lebih lanjut," katanya.

Sementara terkait penyelidikan mengenai kasus narkoba, Mabes Polri mengaku siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN Komjen Polisi Anang Iskandar mengatakan, pihaknya belum bisa membuktikan keterkaitan antara AKBP Idha dengan istrinya, Titi, yang telah masuk radar BNN. "Belum ada kaitannya. Masih dalam radar kita," kata Anang. rep:c75 ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement