Jumat 22 Aug 2014 19:00 WIB

Tim Hukum Prabowo tak Puas Putusan DKPP

Red: operator

JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyelesaikan sidang etik dengan pembacaan putusan. Dalam putusan tersebut, semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberi sanksi peringatan atas pelanggaran kode etik karena menerbitkan surat edaran membuka kotak suara pascarekapitulasi.

Atas putusan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Hatta Didi Supriyanto menyatakan ketidakpuasannya. Sanksi berupa peringatan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, KPU yang terbukti melanggar kode etik dengan membuka kotak suara harusnya disanksi lebih keras.

“(Komisioner KPU) Seharusnya diberhentikan,” kata dia seusai pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Kamis (21/8).

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Agung Supriyanto/Republika

Saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta, Yusril Ihza Mahendra memberikan kesaksiannya dalam sidang ketujuh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/8).

 

Hal yang sama juga dikatakan Tim Hukum Prabowo-Hatta, RazmanArif Nasution. Menurut Arif, sebagai pemimpin lembaga penyelenggara pemilu, Ketua KPU Husni Kamil Manik harusnya bertanggung jawab atas segala apa yang dilakukan oleh anak buahnya.

Menurutnya, sembilan penyelenggara pemilu di daerah yang diberhentikan hanya korban. Kejadian di daerah juga merupakan turunan dari keputusan KPU pusat. “Yang sembilan itu hanya korban saja, tapi pimpinannya hanya diberi peringatan, padahal terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.

Ramzan melanjutkan, timnya tak akan pernah berhenti untuk mengambil langkah hukum setelah putusan DKPP. Dia meyakini ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pilpres. Untuk itu, ia bersama tim hukum yang lain akan meneruskan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung, dan Mabes Polri. “Kita tidak penah berhenti karena ini konstitusional complain,” ujarnya.

Dalam sidang putusan DKPP, Ketua KPU Husni Kamil Manik diadukan dalam empat perkara. Majelis DKPP menyatakan bahwa Husni terbukti melanggar kode etik dalam dua perkara aduan. Husni dan komisioner KPU yang lain dianggap melanggar dalam perkara penerbitan surat edaran pembukaan kotak suara pascarekapitulasi nasional.

Tindakan KPU mengeluarkkan surat edaran untuk pembukaan kotak suara dinilai melanggar PKPU Nomor 21 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, KPU wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan seluruh kotak karena merupakan properti milik publik.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua dan Komisioner KPU atas nama Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro. Selain bersama-sama, Husni secara pribadi juga dinyatakan melanggar kode etik karena tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. rep:mas alamil huda ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement